Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cerita Anies Baswedan Harus Tabrak Regulasi Demi Upah Adil Buruh Jakarta
11 Desember 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di hadapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bercerita ketika dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ia mengaku harus menabrak regulasi demi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil.
ADVERTISEMENT
Pada 2022, Pemprov DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta 5,1 persen yang kemudian mendapat penolakan dari Apindo. Apindo kala itu meminta kenaikan UMP DKI Jakarta tetap mengacu formulasi PP 36/2021 yakni sebesar 0,8 persen.
Kata Anies, kenaikan 0,8 persen yang sesuai regulasi itu tidak masuk akal karena inflasi di Jakarta 1,1 persen dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 4 persen. Ditambah ketika kondisi COVID-19 pada 2020 saja kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 3,4 persen, sehingga tidak masuk akal pertumbuhan UMP 2022 lebih kecil di saat ekonomi mulai pulih. Pada 2020, formula kenaikan UMP masih mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015.
"Ini lah sebabnya saya katakan, this is not fair. Regulasinya yang enggak fair," kata Anies saat Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega Jakarta, Senin (11/12).
Anies menceritakan bahkan dirinya harus berseteru dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 itu.
ADVERTISEMENT
"Di situ saya sebagai pemimpin di Jakarta, saya bilang ke Bu Menteri, Bu Menteri kalau memang harus 0,8 persen yang tanda tangan Bu Menteri saja, jangan saya," kata Anies.
Anies menjelaskan, dirinya sebagai pemimpin mengambil sebuah keputusan didasarkan pada 4 prinsip, yakni prinsip keadilan, kepentingan publik, data, dan terakhir prinsip ke empat adalah regulasi. Dengan prinsipnya itu, dia memprioritaskan prinsip keadilan dibanding regulasi PP 36/2021, sehingga dia meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 lalu sebesar 5,1 persen.
Kenaikan UMP 5,1 persen itu menggunakan formulasi PP nomor 78 tahun 2015, yang sebenarnya regulasi yang berlaku saat itu adalah PP 36/2021. Secara aturan, kata Anies, itu dia putuskan dengan dasar kewenangan DKI Jakarta sebagai daerah khusus Ibu Kota yang diberikan wewenang mengelola perekonomiannya.
ADVERTISEMENT
"Secara regulatory kami dianggap salah karena berbeda dengan aturan. Tapi kami lihat aturannya enggak adil ini. Di situ yang saya hadapi," kata Anies.
Anies menambahkan, setiap akhir tahun Indonesia selalu dibuat ribut dengan kenaikan UMP, antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Maka yang dia tawarkan bila jadi Presiden Indonesia, akan dibuat formula bersama yang bisa diaplikasikan multi years alias jangka panjang.
"Kami berharap ke depan kita enggak terlibat begini terus, setiap Oktober selalu tarik menarik (perdebatan kenaikan UMP)" pungkasnya.