Kumparan Logo

Cerita Bahlil Kena Protes saat Larang Anak Usaha Pemegang IUP Garap Tambang

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku kena protes saat merilis kebijakan yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

"Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah? Memang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa, gaya kita ini seperti jaring pukat harimau, dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus," ungkap Bahlil saat Investor Daily Summit 2026, Rabu (7/10).

Bahlil menyebut kebijakan itu memberikan ruang yang lebih besar untuk pengusaha dan kontraktor daerah. Sebab, selama ini konglomerasi dengan anak-anak usahanya cenderung menguasai IUP di daerah.

"Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan, saya pangkas aja," tegas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga mendapatkan protes terkait pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara untuk memulihkan harganya yang anjlok selama dua tahun ini, serta menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk meningkatkan pendapatan negara.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Dia mencontohkan total batu bara yang diperjualbelikan di dunia 1,3 miliar ton. Indonesia menyuplai hampir setengahnya yakni 540 juta ton, namun tidak bisa mengendalikan harga global. Saat ini, harganya sudah mencapai di atas USD 140 per ton.

"Saya naikkan HBA sebagai dasar rujukan untuk pembelian, itu pun enggak digubris. Ya terpaksa saya pakai akal-akal. Saya bilang, masa mayoritas di kita, harga orang yang tentukan? Satu-satunya instrumen yang negara bisa pakai apa? RKAB. Saya jaga supply and demand," tutur Bahlil.

Kebijakan ini, kata Bahlil, menuai banyak protes karena para pengusaha mengaku merugi karena pemangkasan produksi. Dia mencontohkan, jika pengajuannya 50 juta ton per tahun, pemerintah mungkin hanya mengabulkan 30 juta ton saja.

"Masa lu aja yang gede-gede hidup, yang UMKM gak boleh? Jadi saya pangkas sebagian sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan keadilan. Kalau semuanya yang besar kita kasih, yang kecil kita gak kasih, negara ini tidak hanya mengurus yang besar, negara ini mengurus yang besar dan yang kecil," kata Bahlil.

Kepmen tersebut juga menjelaskan cakupan larangan keterlibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Larangan berlaku apabila terdapat kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan, maupun terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan.

Meski begitu, pemerintah mengecualikan untuk kondisi tertentu. Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan dapat dilakukan melalui persetujuan Menteri apabila pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan dari pemerintah.

Pengecualian tersebut mencakup tiga kegiatan, yakni pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.