Cerita CEO Pertamina NRE Beli Motor Listrik, Sudah 2 Bulan tapi Belum Dapat STNK

5 Juni 2023 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut/CEO PT Pertamina NRE, Dannif Danusaputro. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut/CEO PT Pertamina NRE, Dannif Danusaputro. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Dannif Danusaputro, menceritakan pengalamannya ketika membeli motor listrik. Ia mengaku harus menunggu setidaknya 3 bulan untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
"Sekarang itu 3 bulan. Jadi saya beli motor kemarin, sampai sekarang sudah 2 bulan STNK belum dapat," kata Dannif yang juga menjadi CEO Pertamina New & Renewable Energy atau Pertamina NRE saat konpres peluncuran AEML di Ritz Carlton Jakarta, Senin (5/6).
AEML adalah asosiasi yang dibuat untuk mempercepat penetrasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai contoh program kerjanya, Dannif akan mengupayakan agar pembelian motor listrik prosesnya bisa semakin mudah dan cepat.
"Memamg dibentuknya AEML kita ingin berpartisipasi dalam program-program yang memberi benefit tak hanya bagi anggota tapi masyarakat luas. Kita sudah mempunyai program kerja, misalnya mempercepat STNK eV," ujar Dannif.
Selain itu, pihaknya juga memiliki program kerja di segmen pembiayaan. Menurutnya dengan harga kendaraan listrik yang mahal, akan memberatkan masyarakat bila beban kreditnya juga mahal.
ADVERTISEMENT
"Orang pasti belinya pakai financing, kalau financing-nya mahal juga, orang enggak akan beli. Makannya pemerintah ada program insentif agar budget lebih murah," tutur Dannif.

Sudah Disubsidi, Motor Listrik Tak Menggoda Pembeli

Saat ini pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pembelian motor listrik. Data penyaluran motor listrik dapat dicek di situs sisapira.id.
Bantuan Rp 7 juta per unit diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga penerima subsidi listrik PLN 450–900 VA.
Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut perlu lebih dulu mendaftar dan membayar uang muka Rp 1 juta untuk mendapatkan motor listrik subsidi. Data-data yang mereka cantumkan saat pendaftaran kemudian diverifikasi.
ADVERTISEMENT
Namun hasilnya ternyata belum maksimal. Kemenko Marves mencatat penjualan motor listrik hanya 1 persen dari target, yakni 381 unit. Namun, 381 unit tersebut sesungguhnya tidak mencapai 1 persen dari target, sebab target penjualan motor listrik tahun ini sebanyak 200.000 unit. Artinya, 1 persen dari target itu seharusnya 2.000 unit.
Koordinator Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo sebelumnya mengatakan, masyarakat yang memenuhi syarat penerima perlu lebih dulu mendaftar dan membayar uang muka Rp 1 juta untuk mendapatkan motor listrik subsidi. Data-data yang mereka cantumkan saat pendaftaran kemudian diverifikasi.
Problemnya, proses verifikasi ternyata makan waktu lama, sampai sebulan lebih, sehingga banyak calon pembeli yang mundur. Mereka yang membatalkan pembelian motor listrik subsidi itu tidak mendapat pengembalian dana secara penuh alias dipotong Rp 100 ribu untuk biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
Keribetan itu, ditepis Dodiet bahwa masyarakat hanya butuh satu menit membawa pulang motor listrik yang dikorting Rp 7 juta per unit.
"Terkait persyaratan rumit, sebanarnya ini tak rumit. Asalkan masyarakat datang ke dealer yang ada di situs sisapira, tinggal tunjukkan NIK saja, dan itu bisa langsung dicek di dealer," kata Dodiet.
"Kurang lebih dari semenit dealer harus memutuskan apakah masyarakat berhak atau tidak. Apabila berhak, masyarakat bisa langsung bawa pulang baik itu (pembayarannya) cash maupun (kredit) lewat lembaga keuangan," tambahnya.
Soal keresahan yang dialami masyarakat selama proses pendaftaran sampai bisa mendapat bantuan Rp 7 juta itu, Dodiet mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi dan memastikan tidak terjadi kecurangan dalam proses penyaluran bantuan.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya masyarakat dapat datang ke dealer dan satu menit bisa langsung membawa pulang kendaraan dengan harga bantuan apabila bila NIK-nya tergolong masyarakat tertentu (yang berhak)," tuturnya.