Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Persoalan mafia tanah belakangan mengemuka setelah mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal , menjadi salah satu korbannya. Selain Dino, masih ada banyak lagi yang menjadi korban mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Salah satu korban mafia tanah, sebut saja S, bercerita tentang sertifikat rumahnya yang kini dipalsukan. Meski kasusnya kini tengah berjalan di pengadilan, namun ia mengaku menyesal dengan keputusannya yang memberikan sertifikat rumah asli kepada perantara.
Posisi sulit ia rasakan beberapa hari menjelang lebaran beberapa tahun lalu. Supardi terdesak kebutuhan uang yang begitu besar untuk kebutuhan modal kerja. Berbekal seorang teman yang tak begitu akrab, ia percaya untuk dipertemukan dengan perantara.
“Ada teman yang kenalin saya kepada perantara di Mall Kelapa Gading,” katanya kepada kumparan, Selasa (16/2).
Kata Supardi, terdapat empat orang berpakaian rapi yang menemuinya saat itu. Mereka mengaku dari sebuah perusahaan bonafit di Jakarta. “Itu kan ada orang-orangnya saya percaya banget karena saya butuh,” lanjutnya.
Para perantara menjanjikan akan mencairkan dana dalam waktu singkat dengan syarat S memberikan sertifikat rumah asli. Namun setelah beberapa bulan menunggu, dana yang dicairkan hanya 30 persen dari yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
“Terus dibawa kabur (sertifikat tanah), beberapa bulan dibawa kabur. Lalu 2 tahun udah dibalik nama,” ujarnya.
Supardi menambahkan saat ini temannya mengaku bertanggung jawab. Sejauh ini komunikasi bersama temannya masih terus lancar.
“Iya dia siap kalau ada panggilan panggilan jadi saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya Pengacara Rando Ripat and Associates, Hazmin Andalusi Sutan Muda, menceritakan kasus yang saat ini tengah ditanganinya sebagai gambaran dari modus mafia tanah di Indonesia. Ia menjelaskan dalam perkaranya modus penggantian sertifikat tanah bermula dari sang pemilik rumah membutuhkan bantuan modal kerja.
Untuk bisa mencairkan dana segar, sang pemilik rumah harus menyerahkan sertifikat tanah yang asli kepada perantara. Perantara ini membujuk sedemikian rupa supaya pemilik rumah memberikan sertifikat rumah asli.
ADVERTISEMENT
"Ya udah perantara minta sertifikat asli dia (korban) pikir yang copy aja, ternyata minta yang asli alasannya mau cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya kepada kumparan.
Lebih parahnya, uang pencairan itu tidak dapat dicairkan sesuai kesepakatan awal. Artinya hanya sebagian saja, atau sekitar 30 persen dari kebutuhan dana awal.
Selanjutnya, sang perantara atau yang biasa disebut mafia tanah ini mengubah nama sertifikat menjadi milik orang lain. Hazmin menambahkan, untuk bisa mengubah nama sertifikat rumah si mafia tanah bekerja sama dengan oknum BPN, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perantara juga mengubah semua dokumen seperti KTP, KK pemilik rumah. "Setelah itu (perantara) ke BPN udah peralihan (nama KK,KTP, termasuk sertifikat rumah), dia datang ke koperasi cuma pingin dapat uang dari koperasi. Ini modus," tegasnya.
ADVERTISEMENT