Cerita PNS yang Bisa Mudik: Pulkam Sebelum PSBB hingga Pakai GPS Palsu

25 Mei 2020 10:52 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melarang mudik tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Namun pada kenyataannya, ada juga abdi negara yang mudik.
ADVERTISEMENT
Salah satunya Ria, yang bertugas di Kemenkumham. Ria kembali ke kampung halamannya pada 28 Maret 2020 atau sebelum dikeluarkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Awalnya pulang karena ada acara di rumah, tapi setelahnya ada keputusan dilarang mudik. Orang kantor habis itu minta enggak usah balik ke Jakarta lagi karena mau PSBB juga kan, lagian kalau yang pulang di bawah 30 Maret enggak masalah,” kata Ria saat dihubungi, Senin (25/5).
Ria tidak sendiri. Ada juga rekan-rekan sesama abdi negara yang memilih pulang kampung. Namun, ia tidak mengetahui detail mereka yang tetap pulang kampung meski sudah ada larangan mudik.
ADVERTISEMENT
“Ada tapi saya enggak tahu cerita teman yang lain. Tapi yang pulang sebelum tanggal 30 Maret itu ada, terutama yang rumahnya nggak jauh dari Jakarta, seperti Serang, Cirebon, Indramayu,” ujar Ria.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Beda dengan Ria, Toni seorang PNS yang enggan disebutkan instansinya, tetap bisa mudik setelah adanya larangan tersebut. Toni pulang sekitar 10 April 2020 karena khawatir terpapar virus corona. Apalagi, kata Toni, di sekitar tempat tinggalnya sudah banyak yang dijemput ambulance.
“Akhirnya saya milih pulang kampung ke Wonogiri. Lewat Jogja pakai pesawat, habis itu diantar teman,” ungkap Toni.
Toni mengakui ada sanksi yang mengancamnya kalau ketahuan pulang kampung. Namun, ia merasa instansinya belum mengetahui kabar tersebut. Untuk menyiasati peraturan yang harus share location, Toni sudah mengantisipasinya.
ADVERTISEMENT
“Iya (ada kewajiban share location), tapi ada aplikasi di play store yang bisa malsukan lokasi kita. Kalau diminta share loc ya bisa diakali,” terang Toni.
Sebagai catatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/V/2020 tentang Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
SE itu dikeluarkan sebagai pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
Dalam SE ini ditegaskan bagi setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur Lebaran.
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jika PNS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam SE ini, maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik terhitung sejak 30 Maret 2020 sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.
Untuk memastikan tak ada PNS atau ASN yang nakal, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja harus memantau terus pergerakan bawahannya. Bahkan harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi (share location).
Pengumpulan data ini diperlukan untuk menjadi dasar PPK memberikan sanksi jika ketahuan melanggar.
Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS. Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.
ADVERTISEMENT
PNS yang sudah terlanjur mudik sebelum 30 Maret 2020 yang merupakan tanggal penetapan larangan bepergian bagi PNS dalam Surat Edaran MenPANRB yang pertama, maka PNS yang bersangkutan tak akan dikenakan sanksi pelanggaran.
Akan tetapi, PNS tersebut wajib berdiam diri di rumah tersebut. Jika ketahuan dia bepergian di kampung halamannya, bisa dikenakan sanksi disiplin.