Cerita Stella Monica Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos, Berujung Pidana

23 April 2021 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara eksis di medsos Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Cara eksis di medsos Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Stella Monica dilaporkan ke kepolisian oleh klinik kecantikan L'Viors Beauty Center di Surabaya. Dia dianggap mencemarkan nama baik klinik tersebut usai curhat di akun medsos pribadinya.
ADVERTISEMENT
Stella telah menjalani sidang pertamanya yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya pada 14 April 2021 lalu. Stella diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mulanya, Stella adalah pasien atau konsumen dari klinik tersebut sejak Maret 2019. Dia mendatangi klinik itu karena kondisi wajahnya yang meradang akibat jerawat.
Menurut pengakuannya, klinik tersebut saat itu tengah booming dan dia pun mencari tahu layanan di sana. Di klinik tersebut, Stella ditangani langsung oleh dokter. Sang dokter menyebut, jika bersedia ditangani di klinik tersebut, butuh waktu setahun dan biaya yang tidak sedikit.
Ilustrasi Medsos Foto: Thinkstock
Setelah berkonsultasi dengan orangtuanya, Stella pun setuju mencoba layanan di klinik itu dengan harapan jerawat yang meradang bisa hilang. Dia melakukan perawatan di sana sejak Maret hingga September 2019 secara rutin. Wajahnya pun kembali mulus.
ADVERTISEMENT
Di bulan yang sama, Stella memutuskan menunda perawatannya sementara. Dia tidak sempat membeli produk kecantikan dari klinik karena belum ada uang dan sedang disibukkan dengan pekerjaannya. Tak disangka, saat berhenti menggunakan produk tersebut, jerawat langsung muncul dan semakin banyak.
"Awalnya saya enggak notice, mungkin karena saya pakai makeup (jadi wajar tumbuh 1-2 jerawat). Tapi makin banyak sampai ada jerawat batu. Saya komplain akhirnya via telepon. Setelah itu, saya tunggu enggak ada kabar dari mereka," kata Stella dalam acara Ngabuburit Consumer Talks yang diadakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di YouTube, Jumat (23/4).
Pihak klinik mengatakan, alasan Stella kembali berjerawat karena sudah tidak melakukan perawatan lagi. Padahal, menurutnya itu jedanya terlalu singkat, sementara selama ini dia mengikuti semua arahan dokter.
ADVERTISEMENT
Stella pun merasa dirinya ketergantungan krim yang diberikan dokter tersebut. Akhirnya, dia memilih mencari dokter lain. Dengan dokter baru, Stella diberi tahu bahwa pembuluh darah di wajahnya sudah melebar akibat krim-krim tersebut.
Masalah muncul ketika Stella mengunggah tangkapan layar di Instagram dari dokter barunya. Sebab, si dokter itu menanyakan kabar mengenai kondisi wajahnya setelah terakhir konsultasi yang menurutnya sangat perhatian ke konsumen.
Curhatan itu direspons teman-temannya yang bertanya apakah Stella ganti klinik kecantikan. Rupanya, beberapa teman Stella ada yang mengalami wajah rusak setelah melakukan perawatan di klinik tersebut.
Tidak terima dengan curhatan Stella, klinik itu pun mengirim somasi kepada Stella pada Januari 2021. Isinya, Stella diminta minta maaf secara publik di media sosial dan tiga koran nasional sekaligus setengah halaman dalam tiga kali penerbitan dengan biaya iklan ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah rugi puluhan juta (karena perawatan di situ), masa saya harus rugi lagi. Saya bilang apa tidak bisa dinegosiasi. Untuk minta maaf di Instagram, saya enggak keberatan, tapi di koran?" katanya.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
Setelah pertemuan negosiasi itu, Stella mengatakan tidak ada kabar lagi dari pihak klinik. Tiba-tiba, pada Juni 2020, sejumlah polisi dari Polda Jawa Timur datang ke rumahnya dengan mengirimkan surat pemanggilan. Rupanya Stella dilaporkan ke polisi oleh klinik kecantikan itu dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik.
Dengan perasaan kaget, Stella pun memenuhi panggilan kepolisian atas laporan pidana tersebut dan telah menjalani sidang perdana pekan lalu. Dia didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Kasus Stella Harusnya Tidak Bisa Langsung Pidana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan kasusnya Stella seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Sebab masalah ini merupakan keluhan dua pihak yang harus lebih dulu diselesaikan secara perdata.
ADVERTISEMENT
Apalagi, dalam kasus ini telah ada pertemuan antara Stella dan pihak klinik di mana perempuan asal Surabaya itu sudah meminta maaf dan akan mempublikasikannya di Instagram. Sementara, tidak ada kejelasan dari pihak klinik usai pertemuan negosiasi.
"Kalau ini, tahu-tahu instansi (kepolisian hadir). Menurut saya tidak tepat. Pasal delik aduan itu tahap terakhir. Kalau ada delik aduan, apakah sudah ada upaya perdamaian sebelumnya? Jadi enggak selalu semua hal harus berujung pidana," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim juga sepakat dengan pandangan Edmon Makarim. Dalam hal ini, harusnya proses perdata yang dikedepankan lebih dulu, apalagi ada upaya permohonan maaf dari Stella.
Meski begitu, dia mengatakan dari sisi Stella juga ada kelalaian karena seharusnya lebih bijak menggunakan media sosial. Komplain tersebut, lebih baik disampaikan langsung kepada pemberi jasa, bukan di ruang publik.
ADVERTISEMENT
"Harus diakui ada kelalaian dari pihak Stella, tapi di pihak lain bahwa kasus pasal 27 ayat 3 ini tidak bisa serta-merta ditangkap. Harusnya ada proses perdata yang harus dikedepankan," terangnya.