Cermati Saran OJK Agar Barang Kreditan Tak Dirampas Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar membaca dengan cermat dan benar-benar memahami isi perjanjian terlebih dahulu, sebelum menandatangani kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.
“Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis (12/1).
Lalu, Anto menambahkan, debitur juga diminta membayar angsuran tepat waktu, sesuai dengan besaran dan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kemudian, jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusinya sesuai dengan peraturan. Termasuk, soal tahapan pemberian surat peringatan pada debitur terlebih dahulu.
Menurut Anto, penarikan barang jaminan dari debitur juga hanya sah jika dilakukan oleh petugas resmi. Yakni petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan, yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi serta membawa sertifikat jaminan fidusia.

Terakhir, proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan, yaitu:
1. Pasal 21 ayat (1): Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia
2. Pasal 22: Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
3. Pasal 23: Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
4. Pasal 24: Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan
5. Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur, yaitu:
1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.
2. Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.
3. Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b) pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan

c) pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.
4. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Soal kewajiban pegawai memiliki sertifikat penagihan, dalam data OJK sudah ada 63.474 pegawai dan tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki sertifikat. Sertifikasi ini, dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
