Chatib Basri Ingatkan Potensi Kredit Macet dan Pengangguran Akibat Corona

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan adanya risiko kenaikan kredit macet atau non performing loan (NPL) akibat pandemi virus corona. Hal tersebut dinilai akan menekan industri perbankan, terutama bank skala kecil.
Untuk itu, menurutnya pemerintah harus mendorong agar kredit bisa direstrukturisasi demi menekan tingginya NPL. Adapun hingga akhir Februari 2020, tingkat NPL industri perbankan tercatat sebesar 2,79 persen, naik tipis dari posisi Januari sebesar 2,77 persen.
“Masalahnya adalah jika kita memberikan kredit, maka kita akan berakhir dengan NPL yang tinggi. Oleh sebab itu pemerintah harus mulai masuk untuk memberi dukungan,” ujar Chatib Basri dalam diskusi virtual, Senin (13/4).
Restrukturisasi kredit sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 maupun aturan turunannya berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, di mana debitur atau pelaku usaha UMKM terdampak COVID-19 diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok kredit selama satu tahun.
Perppu tersebut juga sebagai jaminan dari pemerintah bahwa dunia usaha bisa tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19.
“Anda (pengusaha) harus terus melangsungkan usahanya karena pemerintah akan memberikan jaminan. Itu lah kenapa pemerintah membentuk Perppu,” katanya.
Dengan adanya relaksasi tersebut, kata Chatib Basri, maka sektor perbankan dapat terus menyalurkan kredit kepada pelaku usaha, utamanya UMKM. Ini dilakukan juga untuk mengurangi potensi pengangguran dalam jumlah besar ketika wabah COVID-19 telah berakhir.
“Kalau kita tidak mendukung perusahaan, terutama usaha kecil menengah, maka mereka akan bangkrut, lalu akan terjadi pengangguran besar-besaran,” tambahnya.
