China Buka Akses Ekspor Durian Beku RI, Barantin Bakal Terbitkan Sertifikat
·waktu baca 2 menit

Akses ekspor durian beku Indonesia ke pasar Tiongkok resmi terbuka, menyusul penandatanganan naskah Protokol Ekspor antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, dan Menteri GACC, Sun Meijin. Penandatanganan protokol tersebut bertepatan dengan kunjungan resmi Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Li Qiang, ke Indonesia.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menunjukkan pengakuan otoritas karantina Tiongkok terhadap integritas sistem pengawasan pangan di Indonesia, khususnya terkait ekspor durian beku.
Kata Sahat, dengan disepakatinya Protokol Ekspor Durian Beku ini, GACC Tiongkok mempercayakan Barantin sebagai lembaga otoritas di Indonesia yang akan mengawasi aspek keamanan pangan secara terintegrasi dengan jaminan kesehatan produk asal tumbuhan atau aspek karantinanya.
"Di mana Packing House atau Rumah Kemas sebagai tempat atau sarana pengolahan Durian Beku yang akan diekspor ke Tiongkok harus memenuhi syarat sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia," ucap Sahat dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (30/5).
Proses selanjutnya, Barantin bakal menerbitkan Phytosanitary Certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan untuk setiap pengiriman durian beku ke Tiongkok. Sertifikat ini menjamin produk yang diekspor berasal dari kebun dan rumah kemas yang telah teregistrasi dan memenuhi standar keamanan.
Langkah ini disambut antusias oleh para pelaku usaha, eksportir, dan pemerintah daerah. Mereka menilai protokol ekspor yang telah diteken ini sebagai pencapaian penting dalam memperluas akses pasar komoditas hortikultura Indonesia, terutama durian beku.
Lebih lanjut, protokol ekspor tersebut mengedepankan prinsip traceability atau ketertelusuran rantai produksi. Seluruh tahapan mulai dari budidaya di kebun, proses pengemasan, hingga pengapalan harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri dengan baik.
Proses ini melibatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah.
Dengan terbukanya jalur ekspor ke Tiongkok ini, diharapkan bisa mendorong iklim investasi yang lebih sehat di sektor hortikultura. Selain itu, kebijakan ini berpotensi meningkatkan devisa dan kesejahteraan petani lokal.
