China Sonangol Bantah PT MPI Milik Surya Paloh, Sebut Hanya Punya 1 Persen Saham

24 Agustus 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim hukum PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group milik Surya Paloh memberikan keterangan ke sejumlah wartawan. Foto: dok. PSHP Law
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group milik Surya Paloh memberikan keterangan ke sejumlah wartawan. Foto: dok. PSHP Law
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang berdiri di Singapura, China Sonangol Real Estate (CSRE) Pte Ltd membantah tuduhan PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group, milik Surya Paloh terkait kisruh pembangunan Gedung Indonesia 1 yang berlokasi di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum CS Real Estate, Otto Hasibuan, menjelaskan tak ada janji dari CS Real Estate untuk menyerahkan 30 persen saham PT China Sonangol Media Investment (CSMI) yang merupakan perusahaan patungan, kepada PT MPI. Dalam akta pendirian, kata dia, MPI hanya memiliki 1 persen saham, sedangkan CS Real Estate memiliki 99 persen saham.
"Dalam PT CSMI, ada 2 pemegang saham. Satu adalah CS client kami, dua MPI. Jadi ada 2 pemegang saham dalam perusahaan patungan di PT CSMI. Saham yang mereka miliki adalah client kami memiliki 99 persen saham. Sedangkan PT MPI memiliki 1 persen saham," jelas Otto dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8).
Dia memastikan porsi saham yang disebutkan memiliki bukti kuat, yakni berdasarkan akta pendirian Nomor 6 tahun 2010 yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Sementara porsi saham yang dimiliki PT MPI, sampai saat ini belum disetorkan terkait modal pembangunan.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait modal pembangunan, dia mengklaim kliennya, CS Real Estate, yang membayar seluruh biaya proyek Gedung Indonesia 1.
"MPI tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham yang 1 persen itu. Meskipun ada saham 1 persen itu pun belum disetorkan penyertaan modalnya, tapi klien kami yang setor modal USD 100 ribu ke CSMI untuk kepentingan MPI. Jadi secara hukum MPI masih berhutang kepada CS sejumlah USD 100," terangnya.
Pihak CS Real Estate juga membantah janji 3 lantai Gedung Indonesia 1 seperti yang disebut PT MPI. Dia menyebut semua tuduhan yang dilayangkan PT MPI tak memiliki bukti.
"Atas klaim-klaim tersebut, MPI tidak memberikan bukti sah secara hukum yang membuktikan klaim mereka terkait saham dan 3 lantai gedung," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait pencegahan aksi korporasi, menurutnya PT MPI tak memiliki hak untuk menghalangi CS Real Estate untuk mengalihkan saham miliknya yang sebesar 99 persen. Sebab saham itu murni milik CS Real Estate.
"MPI tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau memperingatkan CS dari aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri, karena CS dan CSMI dua badan hukum yang berbeda," kata dia.
"Jadi kalau klien kami ingin melakukan aksi korporasi terhadap saham miliknya menurut pendapat kami itu adalah kewenangan sepenuhnya ada di klien kami. Bahasa gampangnya dia jual sahamnya sendiri, ya suka dia sendiri," lanjutnya.
Untuk diketahui, kisruh pembangunan Gedung Indonesia 1 ini sudah dibawa pihak Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.