CIMB Niaga Sambut Baik Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit COVID-19

1 Juli 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Head of Non Branch Channel CIMB Niaga, Heintje Mogi menjawab pertanyaan wartawan di Menara Sentraya Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Head of Non Branch Channel CIMB Niaga, Heintje Mogi menjawab pertanyaan wartawan di Menara Sentraya Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mendukung rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hingga 2025. Program ini sebelumnya telah berakhir pada 31 Maret 2024 seiring selesainya pandemi.
ADVERTISEMENT
Head of Non Branch Channel CIMB Niaga, Heintje Mogi, mengatakan bank masih melanjutkan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 hingga saat ini. CIMB Niaga siap mendukung kebijakan pemerintah.
“(Restrukturisasi kredit COVID-19) tetap berjalan, artinya semua kebijakan pemerintah kita akan mendukung,” ujar Heintje saat ditemui usai media gathering di Menara Sentraya Jakarta, Senin (1/7).
Heintje menilai perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 penting kaitannya dengan aktivitas ekonomi di Indonesia.
“Apa yang diminta pemerintah pasti kita akan dukung, karena ini penting dengan dunia ekonomi secara keseluruhan,” katanya.
Perseroan mampu menjaga kualitas kreditnya, terlihat dari rasio non performing loan (NPL) gross yang turun dari 4,71 persen menjadi 4,20 persen hingga kuartal I 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit imbas pandemi COVID-19 diperpanjang sampai 2025. Permintaan diundurnya restrukturisasi kredit COVID-19 diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur (berakhirnya) sampai dengan 2025," ungkap Airlangga.
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.
Airlangga menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi perbankan mencadangkan kerugian karena Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kalau kita lihat outstanding-nya sudah turun banyak. Di Oktober 2020 ada Rp 830 triliun dan Maret sudah turun ke Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.