Cimory Siap Bagikan Dividen Rp 555,4 Miliar, 52,37 Persen dari Laba Bersih 2022
·waktu baca 2 menit

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk atau Cimory atau (CMRY) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Hotel Pullman Jakarta. RUPS itu menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang telah diaudit dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
RUPS Tahunan juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2022.
"Pada agenda kedua, pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 555,4 miliar atau setara dengan 52,37 persen dari laba bersih perseroan untuk tahun buku 2022 yang mencapai Rp 1,06 triliun," tulis keterangan dari manajemen CMRY, Selasa (11/4).
Dividen tunai akan didistribusikan kepada para pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada 26 April 2023. Sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai Rp 70,00 (tujuh puluh rupiah) dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pada agenda ketiga, RUPS Tahunan CMRY menerima dengan baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana perseroan. Selanjutnya, RUPS Tahunan juga menyetujui untuk menunjuk kembali Arief Somantri dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Agenda terakhir RUPS Tahunan CMRY menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2023, maksimum sama dengan tahun buku 2022 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
