Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Citilink Belum Terima Panggilan KPPU soal Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran
17 Maret 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Citilink Indonesia buka suara soal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) yang akan memanggil tujuh maskapai terkait harga tiket pesawat yang selalu mahal menjelang Lebaran.
ADVERTISEMENT
KPPU melihat fenomena tiket pesawat melampaui tarif batas atas selalu terjadi berulang tiap tahun menjelang periode mudik Lebaran .
Head of Corporate Secretary & CSR Division Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, mengatakan perusahaan hingga kini belum mendapatkan panggilan resmi dari KPPU terkait persoalan tiket melebihi tarif batas atas.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membantah jika perusahaan tidak mematuhi aturan tarif batas atas yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Temuan KPPU itu, kata Irfan, adalah kejadian di masa lalu.
“Kejadian masa lalu itu. Kita commit (patuh) harga sesuai aturan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, kumparan telah mencoba menghubungi Corporate Communications Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, untuk meminta tanggapan atas panggilan KPPU. Namun, manajemen enggan berkomentar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Terdapat tujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
Tujuh maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia , PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air , PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melihat fenomena tiket pesawat di atas tarif batas atas selalu terjadi berulang tiap tahun. KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (16/3).
ADVERTISEMENT
KPPU meminta tujuh maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ujar Fanshurullah.