Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air Soal Perjanjian Bisnis

28 September 2019 17:58 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Group (Sriwijaya dan NAM Air), atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban atas perjanjian bisnis perseroan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan turut tergugat PT Nam Air.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, induk usaha Citilink, Ikhsan Rosan, mengaku masih akan memeriksa kebenaran gugatan itu ke Citilink.
"Aku cek dengan Citilink dulu ya. Aku coba cari info," ujar Ikhsan ketika dihubungi kumparan, Sabtu (28/9).
Sementara itu, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina, belum bisa dihubungi. Begitupun pihak Sriwijaya, Chandra Lie, masih belum bisa dihubungi.
Garuda Indonesia Group, melalui anak perusahaannya PT Citilink Indonesia, sebelumnya melakukan langkah strategis dengan mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.
ADVERTISEMENT
Langkah ini direalisasikan dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO) antara Citilink dengan PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air. KSO tersebut telah diteken pada 9 November 2018.
Salah satu tujuan KSO tersebut adalah membantu melunasi utang Sriwijaya Air ke beberapa perusahaan BUMN, termasuk anak usaha Garuda Indonesia.
Berdasarkan catatan, Sriwijaya memiliki utang ke PT Pertamina senilai Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI) yang juga anak usaha Garuda senilai Rp 810 miliar.
Selain itu, Sriwijaya juga memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp 585 miliar, hingga PT Angkasa Pura II Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.
Dalam laporan keuangan konsolidasi Garuda Indonesia per Juni 2019 lalu, Sriwijaya memiliki utang sebesar USD 118,78 juta. Jumlah itu meningkat dibandingkan Desember 2018 yaitu sebesar USD 55,39 juta.
ADVERTISEMENT
Dua grup perusahaan tersebut akhirnya berkonflik setelah Pemegang saham perusahaan maskapai Sriwijaya Air merombak jajaran direksi perusahaan. Perombakan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan nomor 001/Plt.DZ/EXT/SJ/IX/2019.
Dalam surat tersebut, Direktur Utama Sriwijaya Air, Joseph Andriaan Saul, diberhentikan. Selain itu Direktur Human Capital & Layanan, Harkandri M Dahler dan Direktur Komersial, Joseph Dajoe K Tendean, juga ikut diberhentikan oleh Dewan Komisaris Sriwijaya Air.
Dari dokumen yang diterima kumparan, pemberhentian itu dikeluarkan pada Senin, 9 September 2019 oleh Dewan Komisaris Sriwijaya.
Maskapai Sriwijaya Air Foto: Shutter Stock
Dewan Komisaris selanjutnya menunjuk Anthony Raimond Tampubolon selaku Plt Direktur Utama, Plt Direktur Human Capital & Layanan, dan Plt Direktur Komersial.
Pada kesempatan itu, Anthony Raimond kemudian memberikan kuasa kepada Robert D. Waloni selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama dan Rifai selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Komersial Sriwijaya Air.
ADVERTISEMENT
Adapun petitum gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
Perjanjian tersebut sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sidang perdana sengketa antara Citilink dan Swirijaya Air dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 17 Oktober 2019.