Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS), ConocoPhillips, mendapatkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun di Blok Corridor . Dengan diperpanjangnya kontrak, ConocoPhillips (Grissik) Ltd berhak mengelola ladang gas ini mulai 2023 hingga 2043.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tercapai setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (EK) Corridor.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, setelah perpanjangan kontrak ini besaran hak kelola (Participating Interest/PI) Conoco berubah dari sebelumnya 54 persen menjadi 46 persen. Selain Conoco, dua kontraktor lain juga berubah kepemilikan PI-nya yakni Talisman Corridor Ltd (Repsol) menjadi 24 persen, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor menjadi 30 persen.
"Hari ini kita umumkan pengelolaan Blok Corridor diberikan kepada eksisting kontraktor ConocoPhillips, Pertamina, dan Talisman atau Repsol di mana sebelum 2023, PI Conoco 54 persen, Pertamina 10 persen, Repsol 36 persen. Setelah 2023, Pertamina PI naik jadi 30 persen, Conoco 46 persen, dan Repsol 24 persen," kata Arcandra dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Untuk Pertamina, dari kepemilikan hak kelola 30 persen, sebanyak 10 persen diberikan akan kepada BUMD milik pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun kontrak baru ini berlaku efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split.
Arcandra menyebutkan perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 250 juta. Pemerintah berpesan kepada kontraktor agar terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di Wilayah Kerjanya.
"Untuk split-nya (bagi hasil) itu pakai base split kontraktor dengan rincian 48,5 persen untuk minyak dan 53,5 persen untuk gas. Progresive split sesuai harga minyak dan kumulatif produksi oil and gas," kata Arcandra.
ADVERTISEMENT