Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (11/11), Menteri ESDM Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Corridor yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46 persen, PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen dan Talisman (Corridor) Ltd. sebesar 24 persen dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator.
Arifin Tasrif mengatakan, perpanjangan kontrak ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan produksi migas nasional. Lama kontraknya selama 20 tahun mulai 2023.
”Kita banyak sumber-sumber yang bisa diutilisasi sehingga bisa dioptimalkan untuk produksi nasional,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/11).
Selain itu, Arifin mengatakan penandatanganan ini sudah melalui rangkaian evaluasi dari semua pihak khususnya SKK Migas. Ia berharap para pengelola bisa terus meningkatkan produksinya termasuk menemukan cadangan migas baru.
ADVERTISEMENT
Ia juga menginginkan langkah yang diambilnya bisa menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Dengan ditandatangani perpanjangan ini agar tidak hanya mempertahankan tapi meningkatkan laju produksi dan mengupayakan penemuan cadangan migas baru dengan eksplorasi dengan mengutamakan efisiensi dan keselamatan,” ujar Arifin.
Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar USD250.000.000 dan Signature Bonus sebesar USD250.000.000. Partisipasi Interes yang dimiliki oleh Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Operator Blok Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips dan selanjutnya hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT