Coretax Masih Eror, Begini Cara Lapor SPT Pribadi Secara Online

8 Februari 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Februari 2025, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax masih terpantau eror belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak (WP).
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi beberapa lama lalu.
Untuk membantu wajib pajak menghadapi kendala yang terjadi, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
"Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," katanya.
Ihwal masih bermasalahnya sistem coretax tersebut, ada cara lain untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP, Dwi menjelaskan untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, penggunaan portal pajak.go.id bukan karena sistem Coretax yang sedang error.
“Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” kata Dwi kepada kumparan, Senin (13/1).
"Bukan (karena sistem Coretax error),” tegasnya.
Cara Lapor SPT Secara Online
Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Pajak.go.id
Buka laman https://www.pajak.go.id/.
Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
3. Isi Formulir SPT
Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Kirim SPT
Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.
Cara Lapor SPT Langsung ke Kantor Pajak
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
ADVERTISEMENT
Jika belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak juga bisa langsung mengurusnya di KPP.
Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan untuk informasi lebih jauh, wajib pajak bisa mendatangi meja Informasi di KPP tanpa antre.
2. Wajib pajak tinggal menunggu nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
Nantinya petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing.
Jika Anda belum memiliki akun untuk e-filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu langkah-langkahnya.
3. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing.
ADVERTISEMENT
4. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk. Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
5. Anda bisa meninggalkan KPP. Pelaporan SPT secara manual tentu lebih mudah karena dibantu oleh petugas pajak.
Namun, Anda tentu harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menunggu antrean yang tak sedikit. Untuk menghindari antrean, datanglah lebih pagi. Kantor pajak mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.