Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Coretax Masih Eror, Komisi XI DPR-DJP Sepakat Urus Pajak Bisa Pakai Sistem Lama
10 Februari 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit![Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jhahphdqkf9bxthbq19k70gt.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disepakati dalam rapat soal sistem administrasi perpajakan inti Coretax di Kompleks Parlemen Senayan yang berlangsung kurang lebih lima jam. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.
“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.
Dia mengumpamakan penggunaan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak saat penerbitan faktur pajak di Coretax belum berjalan optimal.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kan kita coba yang gede-gede dulu. Kalau sekarang sih secara prinsip Coretax sudah jalan sih. Cuma kami masih berikan keleluasaan lagi,” jelasnya.
Suryo menjelaskan, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2204 yang dilakukan di 2025 menggunakan sistem lama. Hal ini termasuk SPT yang akan disampaikan di bulan Maret dan April juga Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh Badan.
Sementara, Coretax baru digunakan untuk pelaporan SPT 2025 yang disampaikan pada 2026.
“Nah, untuk SPT-SPT masa Januari, Februari, ini tergantung PPN, pemotongan-pemotongan PPH pasal 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah ada. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya teman-teman ya,” jelasnya.
Berikut kesimpulan rapat Komisi XI dengan DJP tentang Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
ADVERTISEMENT
2. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apa pun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
5. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security.
ADVERTISEMENT
7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
8. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.