Coretax Masih Terkendala, DJP Imbau Hubungi Kantor Pajak Setempat

13 Januari 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kendala dalam sistem Coretax yang menyebabkan wajib pajak (WP) harus mengulang proses input data dari awal.
ADVERTISEMENT
Ardi Darmawan sebagai WP dalam cuitannya mencurahkan kegelisahannya tentang sistem Coretax. Dia menyebut, info dasar yang sudah ada tak disimpan, hal ini membuat dirinya harus kembali mengisi informasi dasar dalam sistem Coretax.
“Masalahnya, #Coretax adalah sebuah sistem yang ternyata sama sekali baru. Jadi info dasar yang sudah bertahun- tahun diinput seolah tak disimpan. Kita harus mengisi lagi dari awal. Bahkan ada kolom-kolom aneh, kayak NIK Notaris. Benar-benar merepotkan,” kata Ardi dalam akun X miliknya @ardeks, dikutip Senin (13/1).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan proses input data dari awal merupakan bagian dari menu registrasi untuk pendaftaran wajib pajak baru.
"Perlu kami sampaikan terkait input data di Coretax seperti pada tangkapan layar adalah bagian dari menu registrasi untuk pendaftaran wajib pajak baru yang memerlukan pengisian data. Jika wajib pajak terdaftar yang sudah memiliki akun DJP Online, langkah pertama saat login ke Coretax adalah mereset password dengan mengklik ‘Lupa Kata Sandi?’," kata Dwi kepada kumparan, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Dwi juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujarnya.
Untuk membantu wajib pajak menghadapi kendala yang terjadi, DJP menyediakan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) beserta jawabannya yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
"Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," katanya.