Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
CPNS yang Gagal Bisa Ajukan Sanggahan, Kalau Terbukti Benar Berpeluang Lolos
4 November 2020 18:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 138.791 peserta telah dinyatakan lulus setelah perhitungan hasil optimalisasi tahap akhir seleksi CPNS 2019. Hasil yang diumumkan pada Jumat (30/10) itu tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, khususnya bagi yang gagal menjadi CPNS formasi 2019.
ADVERTISEMENT
Bagi peserta yang belum puas atau merasa janggal karena tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan masa sanggah 3 hari setelah pengumuman atau sampai 3 November 2020 di laman sscn.bkn.go.id atau sscasn yang sama saat mendaftar di awal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono memastikan peserta yang sudah mengirimkan sanggahannya ada kemungkinan direvisi hasil tesnya dan bisa lolos menjadi CPNS.
“Ya ada saja, namanya dibuka peluang untuk menyanggah kan kesempatan untuk membuktikan mana yang benar, apakah peserta atau instansi,” kata Paryono saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Namun, Paryono menegaskan sanggahan tersebut harus diikuti dengan bukti yang menguatkan. Jangan sampai sanggahan tersebut hanya karena nilainya rendah tetapi tidak puas lalu mengajukan langkah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Harus, kalau tidak ada bukti bagaimana mau ditindaklanjuti. Sanggahan ini ke instansi jadi bukan ke BKN. Kalau tidak ada bukti ya tidak ditanggapi,” ujar Paryono.
Seperti diketahui, dari 138.791 peserta yang lulus itu, sebanyak 3.469 orang untuk mengisi jabatan dosen. Selanjutnya ada 55.039 untuk posisi guru, 52.836 tenaga teknis, serta 27.457 tenaga kesehatan.
Adapun jumlah peserta yang telah lulus tersebut lebih sedikit dari formasi yang disediakan dalam seleksi CPNS 2019 , yakni sebanyak 150.371 formasi. Dengan demikian, terdapat sebanyak 11.580 formasi yang akan kosong dengan rincian 4.729 berada di 32 kementerian dan 33 lembaga pemerintah non-kementerian. Sementara 6.851 di instansi daerah.
Jumlah formasi yang kosong tersebut tidak dapat diisi oleh peserta dengan kategori apa pun. Dengan begitu, kursi yang kosong ini baru akan diisi pada seleksi CPNS selanjutnya.
ADVERTISEMENT