Cuan dari Uang Kripto Dipakai Donasi Bangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

13 Juli 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
Eko Wahyanto (37 tahun), menjadi buah bibir usai kisahnya bisa membantu membangun masjid di daerah tempat tinggalnya menggunakan cuan uang kripto. Tak tanggung-tanggung, ada 10 masjid yang dibantu pembangunannya.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui dana itu tak berasal dari keuntungannya bermain kripto sendiri. Ada 10 rekannya yang lain sesama investor yang turut mengumpulkan.
Eko bersama komunitasnya itu, sepakat berkomitmen menyisihkan 20 persen keuntungan dari investasi uang kripto sebagai sumbangan yang dapat dimanfaatkan buat pembangunan masjid hingga musala.
Setelah merasakan cuan yang cukup besar saat nilai investasi kripto melejit di rentang akhir tahun 2020 sampai awal tahun 2021, komunitas yang mereka beri nama Kebun Online itu kemudian membantu pembangunan 10 masjid di beberapa daerah.
"Kemudian datang proposal dari masjid lain, jadi saya ada 10 masjid. Di Cicalengka 3, di Cilacap 4, di Sulawesi, di NTT sama NTB. Ini akan dilanjutkan, saya belajar konsisten menyisihkan 20 persen untuk umum, jadi enggak terbatas masjid, ke sepak bola, ke pertanian juga yang enggak ada modal saya beliin bibitnya," kata Eko kepada kumparan, Minggu (11/7).
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Eko memang menimbulkan tanya terkait pembangunan masjid tetapi menggunakan cuan uang kripto. Lalu, bagaimana hukumnya dari cuan tersebut?
Berikut ini selengkapnya:

Hukum Main Bitcoin dan Uang Kripton Lain

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
Dari sisi hukum, uang kripto seperti Bitcoin Cs telah mendapatkan legalitas di Tanah Air dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran dengan keras melarang penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sehingga jika uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran, dapat melanggar UU Mata Uang.
ADVERTISEMENT
Dari sisi agama Islam, pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka bahwa mata uang kripto Bitcoin berstatus haram secara syariat.
Status haram menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar. Unsur gharar sendiri adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Sebulan pasca fatwa Darul Ifta Al-Azhar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang kripto Bitcoin. Di antaranya, MUI menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram.
Hukum mubah diberlakukan jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara itu, hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, fatwa mengenai Bitcoin Cs belum ada. Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

MUI Tegaskan Investasi Bitcoin Cs Haram

Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, Bitcoin sebagai alat investasi hukumnya haram. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.
“Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram,” katanya seperti dikutip dari cholilnafis.com, Kamis (22/4).
Cholil melanjutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Artinya, Bitcoin tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
ADVERTISEMENT
"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan,” ungkapnya.
Ada Pendapat Berbeda, Hasil Cuan Investasi Boleh Disumbangkan untuk Bangun Masjid
Yenny Wahid saat wawancara dengan kumparan, Jumat (11/6). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Founder Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, menjelaskan bisnis kripto ini masuk kategori muamalah. Artinya, untuk mencari status hukumnya perlu mencari dalil yang mengharamkannya.
Apabila tidak dijumpai dalil yang melarangnya, maka hukumnya boleh. Yenny mengatakan dalam muamalah sesuatu baru dikatakan boleh apabila memenuhi setidaknya lima prinsip.
"Adanya kerelaan antara kedua belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang besar," kata Yenny Wahid kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Yenny mengungkapkan kripto di Indonesia dinilai sebagai barang komoditi, bukan sebagai mata uang. Sehingga kripto baru bisa digunakan apabila sudah ditukar dengan mata uang rupiah.
Untuk menentukan halal dan haramnya, Yenny menuturkan pihaknya telah menggelar Bahtsul Masail dengan mengajak para kiai dan ulama membahas status hukum transaksi kripto.
Setelah mendengarkan penjelasan para ahli, maka sebagian besar peserta Bahtsul Masail yang digelar Sabtu (19/6), menyatakan bisnis kripto hukumnya boleh karena telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah di atas.
"Namun, sebagian yang lain berpendapat tidak boleh karena benda ini tidak bisa dilihat sehingga mengandung unsur tipuan (gharar)," ujar Yenny.
Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto maka dia boleh melakukan transaksi kripto. Sebab, dia pasti terhindar dari mudarat.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, bagi yang tidak paham kripto direkomendasikan untuk tidak ikut karena berpotensi menimbulkan ketidakbaikan akibat tidak memahaminya dengan baik.
"Nah, dalam kasus di mana seseorang akan menyumbangkan keuntungan investasi kriptonya ke masjid, tandanya ia adalah seorang yang memahami betul kripto, maka hukumnya boleh," ungkap Yenny.