Kumparan Logo

Cukai Minuman Alkohol Naik hingga 28 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang wanita melihat botol minuman alkohol di sebuah toko di Buenos Aires, Argentina, Selasa (12/4/2022). Foto: Mariana Nedelcu/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita melihat botol minuman alkohol di sebuah toko di Buenos Aires, Argentina, Selasa (12/4/2022). Foto: Mariana Nedelcu/Reuters

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Dalam aturan itu, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi perekonomian dan industri menjadi salah satu pendorong naiknya cukai alkohol.

"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," tulis keputusan tersebut Kamis (4/1).

Lebih lanjut, penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai. Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, berikut rinciannya:

1. Etil Alkohol

Cukai untuk jenis Etil Alkohol tanpa golongan tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.

2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

  • Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.500 per liter atau naik 10 persen.

  • Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 33.000 per liter menjadi Rp 42.500 per liter atau naik 28,78 persen. Sementara yang impor naik dari Rp 44.000 per liter menjadi Rp 53.000 per liter atau naik 20,45 persen.

  • Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 80.000 per liter menjadi Rp 101.000 per liter atau sekitar 26,25 persen. Sementara impor naik 9,35 persen, dari Rp 139.000 per liter menjadi Rp 152.000 per liter.

3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000 per liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000 per gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000 per gram.