Cukai Naik, Produksi Rokok Bisa Turun Jadi 133 Miliar Batang di 2021

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok di 2021. Pengumuman tersebut mundur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana awal Oktober pemerintah sudah menetapkan tarif cukai rokok.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengatakan, situasi pandemi COVID-19 telah memukul industri rokok. Sehingga menurutnya, kalangan industri meminta agar tak ada kenaikan cukai yang eksesif di tahun depan.
“Dari kalangan industri inginnya seperti itu, karena ada pandemi ini produksi rokok juga menurun drastis,” ujar Edy kepada kumparan, Rabu (28/10).
Namun menurut dia, pemerintah pasti memiliki pertimbangan lainnya, yakni penerimaan negara. Untuk itu, dia juga berharap otoritas fiskal bisa menetapkan tarif cukai yang adil bagi industri rokok hingga petani tembakau.
“Tapi pasti kan pemerintah memikirkan juga pertimbangan lain, penerimaan negara, konsumsi rokok. Jadi industri berharap nanti kenaikannya akan lebih adil,” jelasnya.
Sementara itu, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak adanya kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran yang terlampau tinggi di tahun depan. Di masa pandemi ini, kenaikan tarif cukai dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau.
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 13-20 persen pada 2021. Bahkan, angka yang diajukan untuk kenaikan tarif cukai rokok tahun depan itu diperkirakan sebesar 17 persen.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai tembakau akan semakin menurunkan produksi rokok. Dia memproyeksi, penurunan produksi bisa mencapai 45 persen di tahun depan.
“Kalau cukai naik sampai 17 persen itu benar, kami prediksi akan terjadi penurunan produksi sekitar 40-45 persen pada 2021,” kata Sulami.
Jika cukai rokok naik mencapai 17 persen tahun depan, lanjutnya, produksi rokok akan menurun signifikan menjadi hanya 133,4 miliar batang di 2021.
Adapun di tahun ini, volume produksi industri rokok diperkirakan anjlok sekitar 30-40 persen secara tahunan (yoy). Produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang.
Di tahun lalu, produksi rokok secara nasional sebesar 357 miliar batang. Angka ini naik 6,6 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.
“Secara logis, kalau terjadi penurunan produksi, pasti ada rasionalisasi tenaga kerja dan penurunan serapan bahan baku, juga penerimaan cukai itu sendiri,” katanya.
Penerimaan cukai rokok masih tumbuh positif hingga akhir September 2020, meskipun melambat dibandingkan tahun lalu.
Penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen (yoy) per akhir September 2020. Namun pertumbuhannya itu jauh melambat dibandingkan periode per akhir September 2019 yang tumbuh 19,73 persen (yoy).
Sulami mengatakan, pihaknya tak menolak sepenuhnya kenaikan cukai 2021, asalkan kenaikannya tidak terlampau tinggi.
“Ya naik moderatlah,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, berharap kenaikan cukai maksimal 6 persen di tahun depan. Angka ini menurutnya wajar, mengingat kenaikan cukai rokok tahun ini sangat tinggi sebesar 23 persen dan adanya pandemi virus corona.
“Kasih kami kesempatan untuk pemulihan. Kalau mau ada kenaikan ya yang wajar, sesuai dengan inflasi. Naik 6 persen misalnya,” pungkasnya.
