Cukai Naik, Segini Harga Eceran Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2023

20 Desember 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan harga rokok elektrik. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2023. Berikut kumparan rangkum harga rokok elektrik terbaru.
Rokok elektrik:
Harga jual eceran rokok elektrik padat dengan satuan per gram dijual minimum Rp 5.527, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 5.190. Sementara tarif cukainya mulai 2023 naik menjadi Rp 2.886 per gram dibanding tahun ini Rp 2.710 per gram.
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun 2023 harga jual eceran minimumnya sebesar Rp 938, naik dari tahun ini sebesar Rp 785. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp 445 per milimeter.
ADVERTISEMENT
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran minimumnya menjadi Rp 37.365, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 35.250. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp 6.030 per cartridge.
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasil pengolahan tembakau lainnya:
Harga jual eceran tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun 2023 sebesar Rp 228, naik dari tahun ini sebesar Rp 215. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 127 per gram dibanding tahun ini Rp 120 per gram.
Harga eceran tembakau hirup 2023 dan tarif cukainya mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.
Tembakau kunyah mulai tahun 2023 naik dengan nominal yang sama dengan tembakau molasses dan hirup.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan lengkapnya: