Kumparan Logo

Cukai Naik, Segini Harga Eceran Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2023

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perlengkapan rokok elektrik di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan harga rokok elektrik. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2023. Berikut kumparan rangkum harga rokok elektrik terbaru.

Rokok elektrik:

  • Rokok elektrik padat

Harga jual eceran rokok elektrik padat dengan satuan per gram dijual minimum Rp 5.527, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 5.190. Sementara tarif cukainya mulai 2023 naik menjadi Rp 2.886 per gram dibanding tahun ini Rp 2.710 per gram.

  • Rokok elektrik cair sistem terbuka

Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun 2023 harga jual eceran minimumnya sebesar Rp 938, naik dari tahun ini sebesar Rp 785. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp 445 per milimeter.

  • Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran minimumnya menjadi Rp 37.365, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 35.250. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp 6.030 per cartridge.

Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hasil pengolahan tembakau lainnya:

  • Tembakau molasses

Harga jual eceran tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun 2023 sebesar Rp 228, naik dari tahun ini sebesar Rp 215. Sementara tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp 127 per gram dibanding tahun ini Rp 120 per gram.

  • Tembakau hirup

Harga eceran tembakau hirup 2023 dan tarif cukainya mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.

  • Tembakau kunyah

Tembakau kunyah mulai tahun 2023 naik dengan nominal yang sama dengan tembakau molasses dan hirup.

Berikut aturan lengkapnya:

embed from external kumparan