Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Mundur Lagi ke 2024

14 Februari 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini. Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum kembali pulih.
ADVERTISEMENT
"Kita pasti lihat detail-detail kondisi industri dan tenaga kerja," ujar Askolani di Gedung Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).
Ia mengaku penerapan cukai plastik dan minuman harus menyesuaikan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pengusulan ekstensifikasi cukai atau perluasan objek cukai. Hal ini demi menjaga keseimbangan antara regulasi dengan kebijakan kondisi di lapangan.
Menurutnya semua aspek kesehatan, industri dan tenaga kerja diperhatikan. Penerapan cukai plastik dan minuman manis akan seperti cukai hasil tembakau (CHT)
"Kita tahu di 2022 banyak kebijakan yang berubah punya efek ke masyarakat. Ini yang sebetulnya tadi kenapa selalu kita berfikir dan evaluasi. Insyaallah sih kita akan lihat waktu dan momentum yang pas untuk ini," kata dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani di Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Saat awak kumparan bertanya lebih lanjut mengenai apakah ada kemungkinan cukai plastik dan minuman manis diterapkan di 2023, Askolani enggan memberikan kepastian. Ia justru meminta untuk menunggu hingga kajian atau evaluasi selesai hingga semester II 2023.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan besar, kemungkinan ya, kita lihat saja sampai semester II. Kita lihat dulu, maksudnya melihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentu kita bisa siapkan awal di 2024," jelasnya.
Namun Askolani juga tidak menutup kemungkinan cukai plastik dan minuman manis baru diterapkan tahun depan. Kondisi ini mengingat Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 akan dimulai sekitar 2023. Sehingga, kebijakannya bisa dibuat lebih matang lagi.
"Tidak jauh berbeda antara sekarang, nanti Agustus KEM-PPKF sudah mulai kita bahas bulan Mei dengan DPR untuk 2024. Di situ kita sudah mulai, Agustus sudah ada pidato presiden, sehingga kebijakan 2024 sudah diputuskan tahun ini juga dan mungkin lebih aktual ya melihat kondisi implementasi 2023 dan persiapan 2024," pungkas dia.
ADVERTISEMENT