Kumparan Logo

Cukai Rokok Baru Berlaku Bulan Depan, Peredaran Rokok Ilegal Perlu Diperketat

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Acehsaat melakukan penyitaan 418 ribu rokok ilegal senilai Rp 424 Juta. Foto: Dok. Bea Cukai Aceh

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12,5 persen akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2021. Kenaikan cukai diperkirakan akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan diminta untuk memperketat peredaran rokok ilegal tahun ini. Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo mengatakan, tanpa upaya aktif pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal, persaingan usaha dan ekosistem industri hasil tembakau akan tidak adil.

“Keberadaan rokok ilegal merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha legal. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai tentu saja memberikan perlindungan bagi kami pelaku industri rokok legal dan karyawan kami,” ujar Sriyadi kepada kumparan, Rabu (20/1).

Dia melanjutkan, peredaran rokok ilegal dapat menghambat kelangsungan hidup pelaku usaha rokok yang taat hukum dan perundang-undangan. Sriyadi pun meminta DJBC memberantas rokok ilegal.

“Apalagi karyawan kami yang notabene padat karya sebagai pembuat rokok legal, juga sangat dirugikan kalau rokok ilegal itu tidak diberantas,” katanya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga turut menggerus penerimaan negara. Sriyadi menegaskan, hal itu memberikan ketidakadilan bagi produsen rokok legal yang wajib membeli pita cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sepanjang tahun lalu, DJBC mencatat potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai Rp 339,18 miliar dari penindakan 384,5 juta rokok ilegal.

“Intinya, rokok ilegal harus dibasmi demi keberlangsungan industri rokok nasional dan penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai. MPSI siap mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal,” jelas Sriyadi.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah DJBC di awal tahun ini yang berhasil mencegah peredaran rokok ilegal, yakni menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menggenjot pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai wadah pabrikan rokok kecil yang rawan masuk dalam pusaran rokok ilegal.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers kenaikan cukai hasil tembakau, 10 Desember 2020.

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menambahkan 25 persen hasil tembakau atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), akan dialokasikan untuk pembangunan KIHT yang terdiri dari UMKM rokok.

Melalui KIHT ini diharapkan bisa menciptakan kondisi industri yang sehat, otoritas bisa melakukan sosialisasi dengan efektif, dan pengawasan rokok ilegal lebih terkendali.

Selama 2020, pemerintah telah membangun dua KIHT, yakni KIHT Soppeng pada dengan luas mencapai 36.000 meter persegi (m2) dan KIHT Kudus yang dibangun di tanah seluas 20.000 m2.