Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cukai Rokok Batal Naik di 2025, tapi Harga Eceran Naik
23 September 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.
ADVERTISEMENT
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9).
Alih-alih menaikkan tarif cukai rokok , Askolani mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Bea Cukai mencatat, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau per Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau tumbuh 5 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka itu tumbuh 4,7 persen yoy.
Pertumbuhan penerimaan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan pemerintah untuk menaikkan tarif CHT untuk SPM dan SKM minimum sebesar 5 persen untuk 2025 hingga 2026.
Berdasarkan catatan kumparan, usulan kenaikan 5 persen tersebut lebih rendah ketimbang kenaikan di 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan turunnya kenaikan tarif CHT sejalan dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).
Tak hanya itu, BAKN DPR RI juga merekomendasikan pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai, serta mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT).
ADVERTISEMENT
“Dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha,” ungkap Wahyu.