Cukai Rokok di Antara Kesehatan dan Penerimaan Negara

Penerimaan negara dari cukai menjadi kontributor terbesar dalam target penerimaan bea dan cukai negara sebesar Rp 303,19 triliun tahun ini. Penerimaan negara dari cukai ditargetkan Rp 245,45 triliun, termasuk cukai hasil tembakau sebesar Rp 232,5 triliun. Sedangkan bea keluar dan bea masuk masing-masing hanya Rp 10,21 triliun dan Rp 47,5 triliun.
Di lain sisi, pemerintah juga memiliki wacana menekan angka perokok. Dalam RPJM 2020-2024, angka prevalensi perokok anak ditargetkan menjadi 8,7 persen.
Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau banyak disumbang dari Jawa Timur, yang menjadi wilayah penghasil tembakau nasional. Jawa Timur pada tahun 2022 berhasil memproduksi tembakau mencapai 100,6 ribu ton. Wilayah sentra produksi tembakau di provinsi ini seperti Jember, Probolinggo, Pamekasan, Bojonegoro, hingga Situbondo.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengatakan posisi Bea Cukai berada di antara dua wacana besar pemerintah, antara kesehatan yang digawangi Kementerian Kesehatan, dan sektor ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang dimotori Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bea Cukai setengah kaki di neraka, setengah kaki di surga. Satu sisi Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, 'Pak, Bea Cukai bagaimana caranya industri rokoknya harus maju'. Di satu sisi dari Kementerian Kesehatan, rokok itu merusak," kata Agus saat Press Tour Kementerian Keuangan di Malang, Kamis (14/9).
Di tingkat nasional, penerimaan bea cukai tercatat Rp 72,24 triliun hingga akhir kuartal I 2023 atau merosot 8,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Satu penyebabnya, penerimaan cukai rokok kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022 terkoreksi 0,74 persen, menjadi hanya Rp 55,24 triliun.
Penerimaan cukai rokok yang menurun ini disebabkan oleh penurunan produksi hasil tembakau dan maraknya fenomena downtrading, yakni konsumsi rokok golongan 1 dengan cukai lebih mahal berpindah ke golongan cukai yang lebih rendah.
Agus menjelaskan, secara prinsip Bea Cukai menjadi penyeimbang di antara dua variabel berbeda, yakni bagaimana dari sisi suplai, industri hasil tembakau tidak mati dan tetap menyumbang penerimaan negara, tapi di sisi demand bagaimana produk yang dijual dibatasi agar tidak memberi dampak kerusakan dalam hal ini kesehatan.
Karena di industri hasil tembakau sudah agak peak industrinya. Kita tahan jangan sampai berkembang besar, tapi dimatikan juga akan menyangkut ekonomi," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan ada 4 pilar kebijakan tarif cukai. Pertama adalah pilar kesehatan di mana tahun 2024 ditargetkan prevalensi perokok anak bisa ditekan sampai 8,7 persen.
Dari data Riset Kesehatan Dasar terbaru (2018), prevalensi perokok anak di Indonesia masih 9,1 persen. Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan enam juta anak bila tidak ada upaya pencegahan yang sistematis dan masif.
Selanjutnya, pilar kedua adalah penerimaan negara. Penerimaan bea dan cukai dari Provinsi Jawa Timur tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 149,89 triliun. Komponen terbesarnya adalah dari penerimaan cukai Rp 143,76 triliun di mana dari cukai hasil tembakau saja nilainya ditarget Rp 139,83 triliun.
Kemudian pilar ketiga adalah bagaimana industri rokok tetap hidup. Gunawan menjelaskan, di Malang industri ini memberikan dampak berganda bagi ekonomi rakyat dan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi kalau kita lihat ongkos linting 1.000 batang, di Malang rata-rata sekitar Rp 38.000-40.000. Sehingga kalau sehari targetnya 3.000 batang dia bisa bawa uang Rp 100.000. Kalau misal 26 hari mereka bisa bawa Rp 2,6-3 juta. Itu perekonomian terutama para ibu ibu," ujarnya.
"Pilar keempat adalah bagaimana kita bisa menekan peredaran rokok ilegal. Empat pilar itu yang jadi dasar kebijakan tarif sehingga jangan sampai industri tembakau mati," ujarnya.
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Jadi Solusi
Agus menjelaskan, wacana pengenaan cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menjadi solusi. Namun saat ini pembahasan atas hal itu masih menuai pro dan kontra.
"Kemarin kantong plastik itu dimasukkan, itu masih struggle. Dan saat ini yang sedang dibicarakan di DPR itu adalah MBDK yang berpotensi merusak kesehatan karena meningkatkan potensi diabetes," kata Agus.
Senada, Gunawan mengatakan pengenaan cukai pada dua produk tersebut bisa menjadi siasat pemerintah untuk dapat tetap mendapatkan penerimaan negara tanpa menghilangkan prinsip Bea Cukai untuk pembatasan barang-barang yang bisa memberi dampak negatif.
"Untuk mencari tambahan Rp 232 triliun kita harus cari tambahan dari mana, kita sudah (usul) ekstensifikasi cukai termasuk di plastik dan MBDK," pungkasnya.
