Cukai Rokok Dinaikkan Sri Mulyani, Berikut Fakta-faktanya

11 Desember 2020 7:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kenaikan tersebut akan efektif mulai Februari tahun depan.
ADVERTISEMENT
Aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara. Lalu bagaimana mengenai pencegahan rokok ilegal dan nasib pihak yang terdampak kenaikan tarif tersebut?
Berikut selengkapnya fakta-fakta mengenai kenaikan tarif CHT atau cukai rokok:

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Dalam keputusannya tersebut, Sri Mulyani menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Ia merinci, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12).

Kenaikan Cukai Rokok Baru Efektif di Februari 2021

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen tidak otomatis berlaku saat pergantian tahun baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan adanya jangka waktu di Desember 2020 dan Januari 2021 bisa dimanfaatkan semua pihak terkait seperti Dirjen Bea Cukai dan industri untuk menyiapkan segala keperluan dalam menyikapi kenaikan CHT. Ia juga meminta pihak Bea Cukai untuk sosialisasi ke masyarakat
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani memastikan proses transisi dari kebijakan CHT baru ini berjalan maksimal. Sri Mulyani menyadari kenaikan itu bakal berdampak ke banyak sektor. Sehingga ia menegaskan akan menggandeng pihak-pihak yang terkait dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Sri Mulyani Waspadai Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dinaikkannya cukai rokok juga dibarengi dengan risiko maraknya peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan rokok ilegal yang dimaksudnya adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan secara tidak legal dengan tidak membayar cukai.
Bea Cukai amankan 4,47 juta batang rokok ilegal. Foto: Ditjen Bea Cukai
Ia tidak mau upaya menaikkan cukai rokok malah dilemahkan maraknya rokok ilegal. Untuk itu, Sri Mulyani meminta semua pihak terkait waspada dan tetap menindak siapa saja yang berhubungan dengan rokok ilegal melalui tindakan preventif dan represif.
ADVERTISEMENT

Selama Pandemi, 8.155 Peredaran Rokok Ilegal Ditindak

Sri Mulyani menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal selama masa pandemi corona. Berdasarkan catatannya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan setidaknya menindak 8.155 peredaran rokok ilegal sepanjang 2020.
Sri Mulyani mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat dibanding tahun 2019 sebanyak 5.774 kali. Sementara di tahun 2018 ada 5.200 kali penindakan dan di 2017 hanya 3.176 kali penindakan.

Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Pekerja Industri dan Petani Tembakau?

Sri Mulyani memastikan kenaikan CHT tetap memperhatikan nasib tenaga kerja. Ia mengungkapkan setidaknya ada 158.552 orang yang masih bekerja di industri sigaret kretek tangan.
“Dan juga kebijakan kenaikan CHT ini memperhatikan aspek para petani. Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengungkapkan, Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Industri SKT tersebut tidak dinaikkan cukainya atau tetap nol persen. Ia menegaskan langkah itu diambil untuk memberi kepastian penyerapan hasil tembakau para petani.
Petani memetik daun tembakau saat panen di persawahan Dusun Welar, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Foto: Yusuf Nugroho/Antara Foto

Dapat Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menuturkan, pengalokasian DBHCHT juga diperuntukkan kepada kesejahteraan masyarakat terutama untuk petani dan pekerja.
Sri Mulyani juga mendorong DBHCHT untuk program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, pembinaan lingkungan termasuk BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi, dan bantuan modal usaha.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani membeberkan alokasi persentase DBHCHT juga lebih besar ke peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu sebesar 50 persen. Sementara itu, 25 persen DBHCHT di 2021 tetap untuk aspek kesehatan. Sedangkan 25 persen sisanya adalah untuk penegakan hukum.

Saham Gudang Garam Cs Langsung Rontok

Pengumuman kenaikan CHT dilakukan jelang penutupan perdagangan bursa saham sesi I, Kamis (10/12). Setelah rehat perdagangan sesi I, para investor saham merespons negatif terhadap kenaikan cukai rokok. Emiten rokok kompak rontok, bahkan memimpin jajaran top losers pada penutupan perdagangan bursa saham sore ini.
Saham Gudang Garam (GGRM) ditutup turun 3.325 poin (6,99 persen ke posisi Rp 44.275, HM Sampoerna (HMSP) turun 125 poin (6,96 persen) ke posisi Rp 1.670, Bentoel International (RMBA) turun 4 poin (1,07 persen) ke Rp 370. Sementara itu, saham Wismilak Inti Makmur (WIIM) sempat turun 15 poin atau 2,252 persen pada pukul 14.02 WIB, namun pada penutupan perdagangan berakhir stagnan atau harga sahamnya sama saat pembukaan di level Rp 495.
ADVERTISEMENT