Cukupkah Gaji PNS untuk Poligami?

8 Maret 2020 8:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi lampu hijau untuk PNS jika ingin berpoligami. MenPan-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, PNS kini bisa menikah lagi tanpa perlu mendapat izin atasan, asalkan memperoleh izin dari sang istri.
ADVERTISEMENT
"Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Meski PNS pria diperbolehkan berpoligami, namun dalam Pasal 4 beleid itu menegaskan, ASN wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua atau ketiga. Artinya, PNS yang akan beristri lagi itu hanya bisa menikah dengan perempuan yang bukan PNS.
Meski demikian, PNS pria dinilai perlu memikirkan lebih lanjut mengenai niatnya untuk poligami. Termasuk dari sisi ekonomi.
Gaji PNS
Gaji PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2 007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu, disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut: Golongan I sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta. Golongan II Rp 2 juta sampai Rp 2,3 juta.
Selanjutnya, Golongan III Rp 2,5 juta sampai Rp 2,9 juta dan Golongan IV Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta.
Perencana Keuangan dari Financia Consulting, Eko Indarto, mengatakan PNS yang berpoligami tentunya perlu memikirkan pengeluaran tak hanya satu keluarga. Namun bisa dua keluarga atau lebih.
Terlebih, ketika nantinya telah memiliki anak dan segala kebutuhan jadi berlipat ganda.
Maka dari itu, kata dia, bagi PNS yang berniat poligami mesti tahu kecukupan gajinya untuk bisa membagi keuangan.
"Ada ketentuan syarat penghasilan minimal misalnya (PNS yang mau poligami)," ujar Eko.
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila Foto: Nadia Riso/kumparan
Menurut dia, jika tidak diberikan syarat tertentu, PNS yang berpoligami justru bisa menimbulkan kekacauan dalam keuangan. Imbasnya, PNS bisa mencari-cari "peluang" untuk melakukan tindakan-tindakan tak benar seperti korupsi.
ADVERTISEMENT
"Perlu juga pakta integritas untuk enggak korupsi. Soalnya hak itu bisa memicu korupsi dan kolusi ya. Ya kalau penghasilannya terbatas karena dia gajian, pengeluaran besar karena 4 istri dan anak. Dapat uang dari mana lagi kalau enggak korupsi? Kan PNS enggak boleh berbisnis," katanya.
PNS Mau Poligami? Ada Aturannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan soal pegawai negeri bisa melakukan poligami. Peraturan tersebut secara khusus dimuat dalam Pasal 4 PP 45/1990.
“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Namun, berbeda dengan pernyataan Tjahjo, dalam pasal ini tertulis bahwa PNS tetap harus mengantongi izin dari atasan.
“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun konteks pejabat yang dimaksud, jika mengacu dalam Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.
Harus Ajukan Permohonan Tertulis
Menurut Paryono, PNS yang ingin poligami itu tetap diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dan disertai alasan. Ia juga membenarkan saat ditanya apakah sang pegawai tetap harus mengantongi izin atasan.
“Betul,” jawabnya singkat.
Syarat berupa permohonan tertulis disertai alasan ini termaktub dalam dua ayat selanjutnya dalam pasal tersebut, yang berbunyi:
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
ADVERTISEMENT