Curhat Kepala BPKN: Ada Karyawan Kami Pakai Pinjol untuk Hidup

13 Februari 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengaku semua pegawai yang ada di BPKN merupakan pegawai honorer. Dia bahkan menyebut ada pegawai yang meminjam uang di Pinjaman Online (Pinjol).
ADVERTISEMENT
“Bahkan ada karyawan kami ini yang harus Pinjol untuk bisa bertahan hidup karena masih honorarium 20 tahun, ada 16 tahun, masih honorarium,” kata Mufti dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/2).
Hal ini diutarakan Mufti saat rapat dengan Komisi VI DPR RI membahas efisiensi anggaran, Kamis (13/2). Dia menyebut anggaran BPKN untuk tahun 2025 dipangkas 73 persen.
Berdasarkan rinciannya, pada pagu anggaran 2025 BPKN mendapat jatah Rp 8,96 miliar. Namun dipangkas 73 persen atau Rp 6,58 miliar. Sehingga, sisa anggaran BPKN hanya Rp 2,38 miliar.
Dia menjelaskan, sebanyak 27 persen atau sekitar Rp 2,38 miliar salah satunya difokuskan pada gaji pegawai. Sebab banyak pegawai BPKN yang masih honorer.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ada pengurangan 73 persen, tentu kita tetap alhamdulillah dan bersyukur karena masih ada anggaran. Cuma kita mungkin masih hanya bisa menyelamatkan honorarium kita karena kita masih honorarium,” imbuhnya.
Ilustrasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dia mengatakan hingga saat ini pegawai BPKN belum ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mufti kemudian mengajukan agar pegawai BPKN diangkat menjadi PPPK Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab saat ini BPKN berada di bawah pengawasan presiden langsung.
“Kami sedang berproses PPPK masuk ke Kemendag ini dibantu oleh Pak Menteri Pak Sekjen. Kita berharap tahun ini selesai sehingga kita ngikut anggaran ke sana, sehingga kita aman, karena kita belum badan mandiri,” jelasnya.
Pengakuan soal pegawai BPKN yang meminjam dana di pinjol ini kemudian mengundang komentar dari Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka.
ADVERTISEMENT
Rieke melihat tidak sepatutnya pegawai lembaga negara membicarakan hal seperti ini akibat krisis keuangan. “Pinjol itu ada kasusnya sendiri. Malulah lembaga negara mengatakan pinjol-pinjol karena kasus keuangan,” kata Rieke dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan laman BPKN, lembaga ini dibentuk sebagai upaya merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. BPKN juga merupakan lembaga di bawah Kemendag.
Pembentukan BPKN berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 04 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.