Curhat Kepala Otorita IKN ke DPR: Syarat Harus ASN Bikin Sulit Dapat Direktur AI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Bambang menuturkan, dirinya sempat bertemu dengan calon potensial untuk Direktur AI. Sayangnya kandidat tersebut tidak berstatus sebagai ASN .
"Hingga sekarang kami mencari salah satunya Direktur untuk AI karena kita mau membangun kota pintar. Tidak mudah untuk mencari talenta ini, kalau pun dapat kemarin bukan dari PNS," kata Bambang di Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR , Senin (18/9).
"Sehingga kami tidak memungkinkan untuk mengangkat (non-ASN) di level direktur," imbuhnya.
Adapun masalah mengenai latar belakang jabatan ini diatur dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Nomor 3 Tahun 2022. Untuk itu, Bambang meminta DPR menyetujui revisi UU IKN.
"Kami memang menginginkan satu hal dalam revisi IKN yaitu untuk jabatan direktur, kami bisa mengambil talenta terbaik bangsa baik dari PNS dan non-PNS," terangnya.
ADVERTISEMENT
UU IKN Mendesak untuk Direvisi
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membeberkan adanya isu dan tantangan belum cukup terakomodir dalam UU IKN, sehingga perubahan UU menjadi hal yang krusial bagi pemerintah agar pemindahan ibu kota tepat waktu sesuai perencanaan.
Suharso menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi Otorita IKN, antara lain perbedaan interpretasi kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsi, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dilakukan otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.
"Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan keterlibatan DPR sebagai pengawasan sebagai representasi masyarakat," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
Suharso merinci beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN meliputi kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan.
Dalam paparan Suharso, aturan pengelolaan keuangan barang diatur penambahan pasal 15A ayat (1) huruf b, pasal 30 UU IKN, perubahan pasal 32 dan penambahan pasal 36A. Sedangkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama diatur dalam penambahan pasal 42 ayat 4.
"Apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, Otorita IKN kesulitan dalam percepatan sesuai target yang ditetapkan dalam Undang-undang dengan dukungan talenta yang memiliki kualifikasi khusus di lapangan, kesulitan dalam absorbsi dan implementasi perkembangan teknologi," ujarnya.
Adapun pemutakhiran delineasi wilayah diatur dalam perubahan pasal 6 ayat (1) sampai ayat (3). Suharso mengatakan apabila aturan ini tidak diubah, maka area pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu.
ADVERTISEMENT
"Area Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso.