Curhat Pengguna TikTok Cash: Rugi Puluhan Juta, Ada yang Sampai Stroke

13 Februari 2021 13:11 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Wahyu tak bisa menahan kekecewaannya saat bercerita puluhan juta yang hilang sekejap karena bergabung aplikasi Tiktok Cash. Tiktok Cash sendiri berbentuk aplikasi yang memberi iming-iming setiap orang mendapat uang setelah menonton iklan.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini mulai booming sekitar akhir tahun lalu, hingga ribuan orang bergabung. Wahyu yang akrab dipanggil Sisil mengaku sempat skeptis dengan aplikasi ilegal ini. Tapi apa daya, teman-teman di sekelilingnya terus mendesak Sisil untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan puluhan juta rupiah.
“Teman-teman ini narik Rp 300 ribu-Rp 4 juta per hari. Nah terus aku gabung 20 Januari,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (13/2).
Sisil menuturkan, penghasilan setiap orang tergantung dari level yang diikuti. Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu.
Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
ADVERTISEMENT
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan skema mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan.
“Nah akhirnya terlena aku kalau pas tanggal 4 (Februari) baru dibuka event lagi. Cash lagi Rp 25 juta pas tanggal 4. Rp 9 juta dikembalikan setelah narik, tanggal 7 (sisa) enggak masuk,” imbuhnya.
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Bahkan Sisil mengungkapkan sebagian member lain mengalami kerugian hingga sekitar Rp 50 juta di daerah Pati, Jawa Tengah. “Sampai stroke dia,” katanya.
Sementara itu, member lain Nabila mengaku tergiur karena ajakan temannya. Ia mengalami kerugian Rp 600 ribu. “Semoga pelakunya bisa tanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
ADVERTISEMENT
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.
Belakangan, situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website tersebut sejak Rabu (10/2) siang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.