Curhat Pengusaha Kayu Lapis: Susah Dapat Pinjaman dari Bank

26 November 2018 12:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan sulitnya mendapat pendanaan dari perbankan untuk mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu pertukangan ke Menko Perekonomian Darmin Nasution. Padahal, HTI kayu pertukangan ini merupakan bahan baku untuk membuat kayu lapis.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apkindo Martias mengatakan, HTI tidak bisa berkembang lantaran tidak mendapat pendanaan atau pinjaman dari perbankan, yang mensyaratkan jaminan berupa hak atas tanah. Sementara HTI hanya berupa Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SK HPHTI) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun SK HPHTI ini berbeda dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
"Pihak perbankan mengatakan syarat jaminan berupa collateral peminjaman dana sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi sekarang permasalahannya pendanaan ini 100 persen harus modal sendiri, karena pihak perbankan tidak memberikan pinjaman karena kami kan adanya cuma SK HPHTI," ujar Martias dalam Munas VIII Apkindo di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (26/11).
Darmin Nasution di Munas VIII Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution di Munas VIII Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Untuk itu, Martias meminta pemerintah agar bisa mendorong perbankan untuk memberikan pinjaman kredit untuk HTI, misalnya berupa asuransi aset.
ADVERTISEMENT
"Kami minta Menko Ekonomi agar mendorong perbankan ini bisa kasih kredit ke HTI, misalnya kasih pinjamannya itu bisa asuransi, sehingga industri kayu lapis dapat kembali berjaya," katanya.
Selain itu, dia pun meminta pemerintah agar persyaratan jaminan HGU untuk HTI itu diganti degan jaminan fidusia atas tanaman HTI.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Jika ingin HTI berkembang, maka sekiranya syarat tersebut dapat diganti dengan memberikan jaminan fidusia atas tanaman HTI dan dilindungi dengan asuransi aset berupa HTI," tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama enam tahun terakhir ini ekspor produk panel kayu rata-rata sekitar USD 2,35 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara jumlah perusahaan kayu lapis saat ini mencapai 254 unit, dan hanya 158 perusahaan yang aktif produksi. Adapun total jumlah produksi kayu lapis saat ini mencapai 3,12 juta meter kubik (m3).