news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cuti Melahirkan dan Haid Terancam Tak Dibayar di Omnibus Law

19 Januari 2020 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah merampungkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya Lapangan Kerja untuk diserahkan ke DPR akhir bulan ini. Targetnya, UU ‘Sapu Jagad’ ini rampung sebelum akhir tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, aturan itu mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Omnibus Law dinilai jelas tak berpihak kepada kaum perempuan.
Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi secara tegas menolak RUU Omnibus Law tersebut. Salah satu yang menjadi alasannya adalah hal cuti melahirkan sebanyak tiga bulan tak disinggung dalam RUU Omnibus Law.
"Kami merasa tidak ada keberpihakan pemerintah pada perempuan. Tidak ada satu pun pasal ada kata perempuan dalam RUU yang beredar. Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," ujar Ika di Kantor LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Dia melanjutkan, selama ini cuti hamil dan melahirkan tertuang dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 82 disebutkan, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bahkan, perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.
ADVERTISEMENT
"Di UU 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan, melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di Omnibus Law itu enggak ada," jelasnya.
Diskusi Omnibus Law di LBH Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menurut Ika, pemerintah seperti menilai hak perempuan mengganggu investasi. Padahal sebaliknya, perempuan yang mendapatkan haknya secara penuh justru mendukung iklim investasi yang semakin baik.
"Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling sering jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuit haid. Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya juga mengatakan, Omnibus Law mendiskriminasikan pekerja perempuan yang sedang haid. Menurutnya, jika perempuan tak bekerja pada dua hari pertama haid, maka upahnya akan terpotong.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, perempuan yang sedang haid, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
Menurut Said, hal itu tercermin dalam salah satu aturan yang akan diubah di Omnibus Law. Nantinya, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, di mana perhitungan pengupahan dilakukan per jam kerja.
"Padahal selama ini kan dibayar, ada di UU itu hari pertama dan kedua. Begitu pun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh," tambahnya.