Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Cuti Melahirkan Diusulkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib Pekerja Perempuan?
19 Juni 2022 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
RUU ini diperjuangkan, salah satunya agar memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari. Lantas, bagaimana pekerja perempuan menanggapi rencana cuti melahirkan menjadi 6 bulan?
Aminah, salah satu pekerja yang saat ini tengah menjalani masa kehamilannya, merespons RUU KIA ini dengan penuh pertanyaan. Baginya, RUU KIA ini dapat menjadi buah simalakama.
Aminah sebenarnya menyambut baik adanya perpanjangan cuti. Namun, ia juga merasa kurang percaya diri jika RUU KIA ini disahkan karena ada kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi.
“Aku belajar dari pengalamanku kita dapat cuti melahirkan 3 bulan aja perusahaan sudah merasa kalang kabut, merasa bahwa mereka harus mengeluarkan effort yang lebih lagi buat cari pengganti ibu hamil,” ungkap Aminah kepada kumparan, Sabtu (18/6).
Dalam kondisi itu, Aminah merasa tidak percaya perusahaan akan patuh untuk menjalankan kebijakan tersebut. Ia ragu dengan panjang cuti menjadi 6 bulan perusahaan akan mau untuk membayar gaji ibu hamil tanpa bekerja sama sekali.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aminah juga takut posisinya akan digantikan oleh laki-laki karena menurutnya perusahaan bisa saja merasa dirugikan karena membayar seseorang yang sedang cuti dengan jangka waktu lama.
“Bisa jadi lowongan banyak dibuka untuk laki-laki, tapi karena dengan alasan pengeluaran berlebih itu dilahirkan ke laki laki. Jadi semakin sempit kembali peluang perempuan itu untuk berkarier,” keluhnya.
Senada dengan Aminah, pegawai kontrak yang baru saja menikah bernama Bunga juga merespons RUU KIA dengan hal yang sama. Menurut Bunga, wacana cuti 6 bulan tersebut memang menguntungkan agar ibu hamil dapat istirahat dan memiliki waktu yang cukup bersama buah hati. Akan tetapi, ia takut hal ini akan berpengaruh kepada karier pekerja perempuan.
“Ini bisa merugikan bagi kaum perempuan, karena akan berdampak bagi karier ke pekerja wanita yaitu kesempatan kerjanya lebih kecil, karena perusahaan akan berpikir ulang lagi untuk menggaji karyawannya (perempuan) dan kemungkinan perusahaan akan lebih memprioritaskan untuk pekerja laki-laki,” terang Bunga.
ADVERTISEMENT
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.