Daftar 15 Negara Asal Deklarasi Harta Wajib Pajak di Tax Amnesty Jilid II

1 Juli 2022 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
ADVERTISEMENT
“Kita lihat ada 15 negara asal deklarasi dan dalam hal ini melakukan repatriasi dari harta bersihnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7).
Terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059.
Bendahara Negara tersebut merinci, harta yang diungkapkan dalam tax amnesty jilid II sebesar Rp 594,82 triliun. Lalu pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan (PPh) Rp 61,01 triliun. Deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan direpatriasi Rp 512,52 triliun. Kemudian, harta yang dideklarasi namun hartanya masih di luar negeri Rp 59,91 triliun.
Sri Mulyani menyebut, mayoritas wajib pajak mendeklarasikan hartanya di Singapura yakni 7.997 wajib pajak, dengan total nilai Rp 56,9 triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Pajak memperoleh nilai PPh totalnya Rp 7,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Kedua, Virgin Britania Raya sebanyak 50 wajib pajak, dengan nilai harta yang diungkap Rp 4,97 triliun dan PPh yang didapat Rp 601,9 miliar. Ketiga, Hongkong sebanyak 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp 3,58 triliun dan PPh yang diperoleh Rp 440,71 miliar.
“Keempat, jumlah WP nya banyak tapi sebetulnya nilai hartanya lebih kecil, jadi nomor empat yaitu 1.154 wajib pajak Indonesia yang ada di Australia yang mengungkapkan hartanya ada di sana Rp 2,766 triliun dan mereka membayarkan (PPh) Rp 372,14 miliar,” tuturnya.
Selanjutnya ada China, Malaysia, Amerika Serikat, India, Swiss, Inggris, Virgin Amerika Serikat, Kepulauan Cayman, dan Filipina.
"Terakhir, wajib pajak kita juga ada yang tinggal di Uni Emirat Arab, harta yang diungkap di lokasi ini ada Rp121,46 miliar oleh 26 wajib pajak dengan jumlah pembayaran pajaknya Rp18,97 miliar," pungkas Menkeu.
ADVERTISEMENT