Daftar 28 Perusahaan Digital Kena Pajak, Tak Ada Bukalapak dan Tokopedia

10 September 2020 6:59 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa penyedia produk digital. Tarif PPN yang dikenakan tersebut sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hingga saat ini, ada 28 perusahaan yang dikenakan PPN. Pengenaan PPN tersebut pun dilakukan bertahap selama tiga gelombang.
Di gelombang pertama, ada 6 perusahaan yang telah dikenakan PPN sejak 1 Agustus 2020:
• Amazon Web Services Inc
• Google Asia Pacific Pte. Ltd
• Google Ireland Ltd
• Google LLC
• Netflix International B.V
• Spotify AB.
spotify Foto: Shutterstock
Selanjutnya di gelombang kedua, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN sejak 1 September 2020:
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd
ADVERTISEMENT
• Facebook Technologies International Ltd
• Amazon.com Services LLC
Audible, Inc
• Alexa Internet
Audible Ltd
• Apple Distribution International Ltd
• Tiktok Pte Ltd
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte Ltd
Ilustrasi Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Adapun gelombang ketiga, sebanyak 12 perusahaan akan dikenakan PPN mulai 1 Oktober 2020:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
Dari 28 badan usaha tersebut, untuk kategori e-commerce yang dikenakan PPN yakni Amazon, JD.id, dan Shopee. Padahal di Indonesia sendiri, banyak e-commerce yang menjual produk atau jasa digital dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Zalora, juga belum masuk dalam daftar badan usaha yang dikenakan PPN.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa otoritas pajak masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai perusahaan lainnya.
Dia pun mengamini jika jumlah perusahaan yang akan dikenakan PPN akan terus bertambah ke depannya.
“Iya pokoknya ditunggu saja ya,” kata Hestu kepada kumparan, Kamis (10/9).
Hestu menuturkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, seperti Shopee dan JD.id, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.