Daftar Caleg, Dadan Tri Yudianto Mundur dari Komisaris Independen WIKA Beton
·waktu baca 1 menit

Dadan Tri Yudianto mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton). Alasannya karena dia mencalonkan diri jadi anggota legislatif (caleg).
Sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/2023, syarat anggota dewan komisaris di BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai, bukan caleg, atau anggota legislatif. Surat pengunduran disampaikan Dadan pada Rabu (3/5).
“Proses penetapan pengunduran diri yang bersangkutan dan/atau penggantian anggota komisaris independen di dalam RUPS Tahunan perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA Beton, Kamis (4/5).
Dalam RUPS Tahunan nanti, WIKA Beton juga akan menunjuk Plt dan jabatan fungsi anggota Dewan Komisaris yang membawahi Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko serta Penunjukan Plt Ketua merangkap Anggota Komite Nominasi, Remunaris GCG, serta Plt Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha Perseroan.
