Daftar Golongan Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun Mulai Oktober

2 September 2020 9:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Tarif listrik PLN untuk periode Oktober-Desember 2020 diturunkan. Hal ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Berikut daftar golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1.300 VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA - 5500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
ADVERTISEMENT