Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Daftar iPhone Terbaru yang Sudah Kantongi Sertifikat TKDN, Siap Dijual di RI
9 Maret 2025 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini dipastikan setelah iPhone 16 Series mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), setelah sebelumnya terganjal karena kurangnya komitmen investasi perusahaan asal AS itu di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan total terdapat 20 sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan, meliputi 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (9/3).
Febri mengatakan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
ADVERTISEMENT
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” katanya.
Supaya dapat didistribusikan di Indonesia, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," tutur Febri.
Kemudian, sertifikat postel tersebut akan menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, tercatat produk iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.
Berikut daftar iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN
iPhone A3409-iPhone 16e
iPhone A3296-iPhone 16 Pro Max
iPhone A3293-iPhone 16 Pro
iPhone A3290-iPhone 16 Plus
iPhone A3287-iPhone 16