Daftar Jadi Calon Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Siap Dilempar ke Posisi Lain

6 April 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR menempatkan Mirza Adityaswara menjadi Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Walaupun begitu, ada kemungkinan Mirza dilempar ke posisi lain.
ADVERTISEMENT
Saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan anggota DK OJK, Rabu (6/4), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP bertanya kepada Mirza apakah bersedia untuk ditempatkan di posisi anggota DK OJK lain.
"Walaupun bapak diusulkan sebagai wakil ketua, apabila dalam pertimbangan kami bapak diamanatkan di posisi lain apakah bapak bersedia, dan posisi mana bapak bisa berkontribusi meningkatkan kinerja OJK?" tanya Dolfie, Rabu (6/4).
Menjawab Dolfie, Mirza mengatakan siap untuk ditempatkan di posisi mana pun, mau itu sebagai Wakil Ketua DK OJK, maupun jabatan lainnya walaupun dia sendiri mendaftar sebagai Ketua DK OJK. Komitmen ini pun sudah dibahas bersama Pansel OJK.
"Saya betul mendaftar sebagai ketua sebetulnya, tetapi memang ada komitmen sama pansel (panitia seleksi) dengan surat, kami bersedia ditempatkan di posisi mana pun dan kami tidak boleh mundur. Itu yang kami tanda tangan di depan pansel," ujar Mirza.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Mirza memaparkan motivasi dia mendaftar sebagai anggota DK OJK periode 2022-2027. Pertama, dia ingin meningkatkan kompetensi pengawasan asuransi dan dana pensiun dan pasar modal.
Dia juga ingin melakukan pendalaman pasar keuangan melalui perizinan yang efisien dan terintegrasi, menyusul banyak masukan karena pelayanan OJK lama dan berbelit-belit.
Selanjutnya, mendorong inovasi ekonomi digital, meningkatkan peran UMKM, peran ekonomi syariah dan perlindungan konsumen menyeluruh baik perbankan, IKNB, dan fintech.
"Dan penting juga OJK tidak bisa lepas dari KSSK, maka kerja sama dengan BI, pemerintah, dan LPS harus dilakukan. Penegakan hukum sesuai UU dan UU sektoral, kita data secara terintegrasi," jelas Mirza.
Mirza pun menilai, sampai saat ini pengawasan OJK belum cukup terintegrasi antarsektor, seperti dana pensiun, perbankan, asuransi, institusi keuangan non bank (IKNB), dan lembaga keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyarankan agar DK OJK bisa ikut dalam proses pembuatan kebijakan operasional dan turut melakukan pengawasan terhadap para lembaga eksekutif agar tercipta integrasi dan juga penting dalam penggunaan anggaran.