Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian untuk tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sejak Juli 2020, ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Berikut besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan:
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp 42.000 per bulan
Kendati sudah ditetapkan melalui Perpres, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi iuran. Subsidi ini diberikan kepada peserta mandiri kelas 3.
Mulai Juli 2020, besaran subsidi yakni Rp 16.500 per bulan. Dengan demikian iuran yang dibebankan pada peserta hanya Rp 25.500 per bulan.
Nilai subsidi inilah yang mengalami pengurangan di tahun 2021. Pemerintah hanya memberikan keringanan terhadap peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan demikian, iuran yang dibayar peserta mandiri kelas 3 naik menjadi Rp 35.000 per awal tahun 2021.