Kumparan Logo

Daftar Lengkap Kemenko dan Kementerian Sektor Ekonomi Era Prabowo

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Presiden Prabowo telah mengumumkan dan melantik daftar lengkap menteri Kabinet Merah Putih. Kabinet era Prabowo terdiri dari 48 kementerian, 7 di antaranya kementerian koordinator dan sisanya kementerian teknis.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, diatur kementerian koordinator koordinator yang membawahi kementerian teknis.

Berikut deretan kemenko dan kementerian teknis yang mengurusi persoalan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan

  2. Kementerian Perindustrian

  3. Kementerian Perdagangan

  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  7. Kementerian Pariwisata

  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengkoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  2. Kementerian Pekerjaan Umum

  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

  4. Kementerian Transmigrasi

  5. Kementerian Perhubungan

  6. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengkoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial

  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

  4. Kementerian Koperasi

  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengkoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian

  2. Kementerian Kehutanan

  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  5. Badan Pangan Nasional

  6. Badan Gizi Nasional

  7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sementara Kementerian Keuangan yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian, saat ini berdiri sendiri dan melaporkan langsung kepada Prabowo.