Kumparan Logo

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Gubernur provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan di bawah 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis.

Kenaikan UMP 2023 tertinggi terjadi di Sumatera Barat yaitu 9,15 persen. Sementara kenaikan UMP terendah berada di Papua Barat 2,6 persen. Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023.

Daftar UMP 2023:

Infografik UMP 2023. Foto: kumparan