Kumparan Logo

Daftar Lengkap Negara-negara yang Kena Tarif Impor Trump

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif impor dasar sebesar 10 persen pada semua impor ke AS.

Selain itu Trump juga menetapkan bea yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar Amerika Serikat khususnya yang memiliki defisit perdagangan tertinggi dengan AS.

"Itu deklarasi kemerdekaan kami," kata Trump dalam sebuah acara di Taman Mawar Gedung Putih dikutip dari Reuters, Kamis (6/3).

Trump memberikan sanksi ke China dengan menaikkan tarif bea keluar (impor) menjadi 34 persen dibanding 20 persen yang sebelumnya dikenakannya kepada negara tersebut.

Selain China, sekutu dekat AS pun tak luput dari hal ini, termasuk Uni Eropa yang menghadapi tarif sebesar 20 persen.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping melakukan inspeksi pasukan saat upacara kenegaraan di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (09/11/2024). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

"Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan,” ujar Trump.

Saat mengumumkan tarif baru, Trump mengangkat papan yang menunjukkan tarif baru yang dikenakan di sebagian besar negara.

Tarif berkisar antara 10 persen hingga 49 persen pada papan pertama dan hingga 50 persen pada papan berikutnya. Untuk hal ini Indonesia mendapat tarif tak berbeda jauh dengan China, yaitu sebesar 32 persen.

Seorang pejabat Gedung Putih, yang tidak disebut identitasnya mengatakan tarif yang lebih tinggi akan mulai berlaku pada tanggal 9 April dan akan berlaku untuk sekitar 60 negara secara keseluruhan.

Sementara itu tarif dasar 10 persen akan mulai berlaku pada hari Sabtu (5/4).

Tarif ‘timbal balik’ menurut Trump, merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.

Meski demikian dalam lembar fakta Gedung Putih, beberapa barang tidak akan dikenakan tarif timbal balik. Barang-barang tersebut meliputi barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Bagian 232 dan barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.

Berikut Daftar Tarif yang Diumumkan Trump:

  • Algeria 30 persen

  • Oman 10 persen

  • Uruguay 10 persen

  • Bahamas 10 persen

  • Lesotho 50 persen

  • Ukraine 10 persen

  • Bahrain 10 persen

  • Qatar 10 persen

  • Mauritius 40 persen

  • Fiji 32 persen

  • Iceland 10 persen

  • Kenya 10 persen

  • Liechtenstein 37 persen

  • Guyana 38 persen

  • Haiti 10 persen

  • Bosnia and Herzegovina 35 persen

  • Nigeria 14 persen

  • Namibia 21 persen

  • Brunei 24 persen

  • Bolivia 10 persen

  • Panama 10 persen

  • Venezuela 15 persen

  • North Macedonia 33 persen

  • Ethiopia 10 persen

  • Ghana 10 persen

Tarif Timbal Balik

  • China 34 persen

  • Uni Eropa 20 persen

  • Vietnam 46 persen

  • Taiwan 32 persen

  • Japan 24 persen

  • India 26 persen

  • South Korea 25 persen

  • Thailand 36 persen

  • Switzerland 31 persen

  • Indonesia 32 persen

  • Malaysia 24 persen

  • Cambodia 49 persen

  • United Kingdom 10 persen

  • South Africa 30 persen

  • Brazil 10 persen

  • Bangladesh 37 persen

  • Singapore 10 persen

  • Israel 17 persen

  • Philippines 17 persen

  • Chile 10 persen

  • Australia 10 persen

  • Pakistan 29 persen

  • Turkey 10 persen

  • Sri Lanka 44 persen

  • Colombia 10 persen

  • Peru 10 persen

  • Nicaragua 18 persen

  • Norway 15 persen

  • Costa Rica 10 persen

  • Jordan 20 persen

  • Dominican Republic 10 persen

  • United Arab Emirates 10 persen

  • New Zealand 10 persen

  • Argentina 10 persen

  • Ecuador 10 persen

  • Guatemala 10 persen

  • Honduras 10 persen

  • Madagascar 47persen

  • Myanmar (Burma) 44 persen

  • Tunisia 28 persen

  • Kazakhstan 27 persen

  • Serbia 37 persen

  • Egypt 10 persen

  • Saudi Arabia 10 persen

  • El Salvador 10 persen

  • Côte d'Ivoire 21 persen

  • Laos 48 persen

  • Botswana 37 persen

  • Trinidad and Tobago 10 persen

  • Morocco 10 persen

instagram embed