Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sekarang Bisa Online, Begini Caranya!

26 September 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan online. Foto: Shutterstock
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada kewajiban perpajakan khusus yang harus dibayarkan warga Jakarta pelaku usaha di bidang kesenian dan hiburan. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Jasa Kesenian dan Hiburan merujuk pada layanan yang menyediakan atau menyelenggarakan berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, serta acara keramaian lainnya, yang ditujukan untuk dinikmati oleh masyarakat.
Guna mempermudah pelaku usaha mendaftarkan objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kini telah menyediakan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Melalui layanan online tersebut, pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak, karena semua proses dapat dilakukan dengan cepat di mana saja dan kapan saja.
Berikut ini langkah mendaftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan!
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar, klik kotak “I’m Not A Robot”, lalu klik “Masuk”.
3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
5. Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.
6. Setelah terunduh dan template ditampilkan, isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang anda daftarkan. Lanjutkan pengisian datanya.
7. Isi data keterangan lain-lain. Setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap. Lalu simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai jenis data pendukung yang diminta.
9. Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, kemudian klik “Simpan”. Data pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan telah berhasil disimpan.
Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha. Agar lebih mudah, video tutorial cara pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan juga bisa dilihat melalui kanal YouTube di sini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, berharap melalui layanan ini, akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.
Yuk segera daftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio