Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Daftar Penerima Golden Visa, dari Pendiri ChatGPT hingga Shin Tae-yong
27 Juli 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia resmi memiliki program Golden Visa yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. Visa khusus tersebut diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi beberapa kriteria.
ADVERTISEMENT
Salah satu WNA yang memenuhi kriteria tersebut adalah pelatih Timnas sepak bola Indonesia, Shin Tae-young . Pemberian Golden Visa Coach Shin dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi pada saat launching tiket khusus masuk Indonesia tersebut.
Selain Coach Shin, Golden Visa ini sebelum diberikan kepada Coach Shin juga pernah diberikan kepada WNA lainnya, yakni pendiri ChatGPT , Sam Altman.
“Yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan,” kata Silmy kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Lalu, ada juga nama President Director Boeing Indonesia, Penny Burtt yang pernah menerima Golden Visa dari pemerintah.
“President Director Boeing Indonesia itu warga negara Amerika, dia sudah dapatkan Golden Visa. Itu kan salah satu ikon-ikon yang kemudian juga kita harapkan juga mendorong sosialisasinya juga,” sambungnya.
Salah satu tujuan peluncuran Golden Visa adalah untuk mendorong para investor asing untuk penanaman modal maupun pengembangan SDM. Tapi, selain investor, Golden Visa juga diberikan kepada global talent yang memiliki pengaruh.
ADVERTISEMENT
Golden Visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Silmy mengatakan, bahwa investor perorangan atau pribadi yang mendapatkan Golden Visa dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana mulai dari USD 350.000 atau senilai Rp 5,6 miliar.
Sementara investor yang ingin membangun perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi mulai dari USD 2,5 juta atau sebesar Rp 40,6 miliar.
Nantinya, dana tersebut dapat disimpan di perbankan nasional yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski baru Livin' by Mandiri yang telah mencapai kesiapan sistem untuk hal ini.