Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Daftar Perusahaan Nilon China hingga Thailand yang Kena Bea Masuk Antidumping
13 Maret 2025 7:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, Dan Taiwan yang diteken pada 6 Maret 2025.
Beleid mengenai serat sintetis tersebut berlaku selama 4 tahun sejak tanggal berlakunya atau sejak 10 hari dari tanggal diundangkan.
Penekenan aturan ini berdasar pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nilon film yang berasal dari China, Thailand, dan Taiwan.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehingga, beberapa perusahaan dari negara-negara tersebut dikenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm (nol koma dua puluh lima milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99.
Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum.
Kemudian dalam Pasal 5 dijelaskan pengenaan bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
ADVERTISEMENT
Terakhir, aturan ini juga mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut.
Berdasarkan lampiran beleid ini, berikut negara asal, nama perusahaan, dan tarif bea masuk antidumping:
China:
Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd. (Rp 1.254 per kg)
Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd. (Rp 1.254 per kg)
Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd. (Rp 1.254 per kg)
Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd. (Rp
5.508 per kg)
Hyosung Chemical Corporation (Korea) (Rp
5.508 per kg)
Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd (Rp 8.045 per kg)
Perusahaan Lainnya (Rp 11.493 per kg)
ADVERTISEMENT
Thailand:
A.J. Plast Public Company Limited (Rp 4.351 per kg)
Perusahaan Lainnya (Rp 16.473 per kg)
Taiwan
Seluruh Perusahaan di Taiwan (Rp 31.510 per kg).