Daftar Sekarang, Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024

24 Agustus 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Taktakan Serang, Banten, Kamis (9/4). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat dari sekarang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini sebagai tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
Tutuka menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Gedung DPR, Selasa (4/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Dia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah Tutuka.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Tutuka melanjutkan, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum lain yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi.
"Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat," tegasnya.

Realisasi Penjualan LPG 3 Kg Melonjak

Warga membawa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram saat operasi pasar di halaman Masjid Al Kautsar Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Tutuka mengungkapkan, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Selain pengoplosan, kata Tutuka, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sesungguhnya," jelasnya.
Tutuka menuturkan, proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT